Menu Close

LKPD Kabupaten Manggarai Barat Kembali Raih Opini WTP

Loading

Labuan Bajo, Kominfomabar – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam hal ini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2019 Kabupaten Manggarai Barat NTT, Senin (22/6)

Penetapan LKPD Pemkab Mabar TA. 2019 meraih predikat opini WTP di sampaikan oleh BPK melalui laporan secara virtual saat Video Conference (Vidcon) penyerahan LHP Keuangan kepada Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula siang tadi di ruang rapat Bupati Manggarai Barat.

Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula setelah Vidcon menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi NTT yang telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemkab Mabar tahun anggaran 2019.

“Secara khusus saya merasa bangga karena LKPD diakhir masa jabatan periode kedua ini atau dua tahun terakhir (tahun 2018 dan tahun 2019) dengan predikat opini WTP oleh BPK RI, Itu berarti saya telah meninggalkan sebuah legasi yang memiliki kualitas disamping legasi yang lainnya dalam membangun Kabupaten ini menjadi Destinasi Super Prioritas,” ungkapnya.

Dikatakannya, predikat WTP ini berkat kerja keras dari Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta didukung oleh OPD lainnya didalam memberikan data sehingga BPK didalam audit rinci atas LKPD tahun 2019 untuk Kabupaten Manggarai Barat tidak mengalami kesulitan sehingga opini WTP dapat diraih lagi.

“Keseriusan BPK juga turut mewarnai Opini ini terutama dalam mempertahankan Opini WTP. Sejak 2011 sampai 2019 Kab Mabar mengalami Disklaimer satu kali yaitu tahun 2011, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 5 kali yaitu 2012 s/d 2017 serta 2 kali meraih opini WTP 2018 sampai 2019 saat ini,” ucap Bupati dua periode tersebut.

Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Siprianus Midi menjelaskan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip) Daerah sebagaimana termuat dalam PP No 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah melalui Audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan.

“predikat opini WTP terhadap LKPD Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019 melalui proses panjang dan dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku serta dukungan BPKD dan dari OPD lainnya didalam memberikan data sehingga BPK didalam audit rinci atas LKPD tahun 2019 untuk Kabupaten Manggarai Barat tidak ada kesulitan .

Sehingga lanjut Inspektur Sipri Midi bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undangan nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pasal 17, BPK diwajibkan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dalam hal ini Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2019.

“seharusnya penyerahan LHP secara langsung ke Bupati Manggarai Barat, tapi karena Pandemi Covid19, maka dilakukan secara virtual oleh BPK melalui Vidcon hari ini, selain LHP Manggarai Barat dengan Opini WTP juga bersamaan dengan penyerahan LHP dari Kabupaten Sumba Timur,” kata Inspektur Sipri Midi.

(Syarif ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *