Menu Close

Bupati Mabar Keluarkan Surat Edaran Pengaturan dan Penyesuaian Sistem Kerja ASN

Loading

LABUAN BAJO, Kominfomabar – Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula (Bupati Gusti), mengeluarkan Surat edaran Bupati Manggarai Barat Nomor: Organ.065/62/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pengaturan dan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Daerah/ Swasta di Kabupaten Manggarai Barat.

Langkah tersebut, untuk menindak-lanjuti Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: 443.1/06/BO2.1 tanggal 21 Maret 20020 tentang pengaturan dan penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai BMUN, BUMD dan Swasta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di NTT.

Bupati Gusti mengeluarkan surat edaran dengan merumahkan atau meliburkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai lainnya selama 8 hari, terhitung mulai hari Selasa tanggal 24 s/d 31 Maret 2020.

Keputusan tersebut diambil Bupati Gusti dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, maka perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Mabar dan dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Daerah/ Swasta.

Selain kepada para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Mabar, surat tersebut juga ditujukan kepada Camat Se-Manggarai Barat.

Walau dirumahkan, Bupati Gusti mewajibkan seluruh ASN dan pegawai lainnya melaksanakan Work From Home (bekerja dari rumah), yakni melakukan pekerjaan kedinasan dan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan kedinasan di luar rumah tanpa seijin atasan.

ASN dan pegawai lainnya tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain di luar rumah, kecuali untuk dan membeli bahan kebutuhan pokok, membeli obat, berobat ke rumah sakit, dan hal mendesak lainnya atas seijin pimpinan.

Semua perangkat alat komunikasi yang memudahkan komunikasi dengan pimpinan atau antara ASN agar selalu aktif.

Selalu siap untuk masuk kantor atau penugasan lainnya oleh pimpinan. Menghindari berkumpul massa dalam jumlah besar dan membantu mencegah berkumpulnya massa dalam jumlah besar. “Work from home terhitung sejak 24 Maret sampai 31 Maret 2020,” tegas Bupati Gusti

Pengaturan sistem kerja bagi ASN oleh Camat serta oleh pimpinan BUMN/D/S yang telah dilakukan sebelum terbitnya surat edaran ini agar melakukan penyesuaian terkait waktu berakhirnya Work From Home adalah tanggal 31 Maret 2020. (mckabmanggaraibarat/Syarif ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *