Menu Close

Surat Edaran Bupati Manggarai Barat tentang Kewaspadaan Dini Infeksi Covid19

Loading

SURAT Edaran Nomor : Kesra.440/56/III/2020
Agno.Dinkes.449/202.a/III/2020 TENTANG KEWASPADAAN DINI INFEKSI CORONA VIRUS (COVID-19) tanggal 16 Maret 2020.

Menanggapi meningkatnya kasus penyebaran Coronavirus (COVID-19) di Indonesia dan
menindaklanjuti Surat Edaran

dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia Nomor PK.02.01/b.VI/839/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Himbauan Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja dan berkenaan dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi.

Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat menghimbau untuk seluruh warga agar tetap tenang, bersama-sama waspada dan mencegah penyebaran infeksi Covid-19 dengan cara sebagai berikut :

1. Seluruh Masyarakat Kabupaten Manggarai Barat untuk mempraktikkan dan membudayakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yaitu :

a. Rajin cuci tangan pakai sabun,
b. Makan dengan gizi yang seimbang,
c. Rajin berolahraga dan istirahat yang cukup,
d. Jaga kebersihan lingkungan,
e. Tidak merokok,
f. Minum air mineral 8 gelas/hari,
g. Makan makanan yang dimasak dengan sempurna dan jangan makan daging dari hewan yang berpotensi menularkan,
h. Bila demam dan sesak nafas, segera ke fasilitas kesehatan,
i. Gunakan masker bila batuk atau tutup mulut dengan lengan atas bagian dalam,
j. Jangan lupa berdoa.

2. Seluruh pelaku wisata, pemilik hotel/homestay, restoran, pusat perbelanjaan, kantor pelabuhan, pintu masuk dan pintu kedatangan bandara, kantor bank (khusus ATM) dan tempat ibadah agar :

a. Memberikan sosialisasi kepada Keluarga dan karyawan maupun tamu untuk mengenali
gejala-gejala virus corona, yaitu demam, batuk pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih, dan lesu;

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun berbasis alkohol (hand sanitizer) di setiap ruangan atau tempat-tempat strategis;

c. Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu/pelanggan/pengunjung yang
memiliki gejala demam, batuk pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih, dan lesu;

d. Khusus hotel/homestay, restoran, pusat perbelanjaan, wajib melakukan tes suhu badan terhadap pengunjung secara mandiri.

3. Seluruh Masyarakat Kabupaten Manggarai Barat agar menghindari pusat keramaian,
menghindari kontak fisik saat bersalaman, menghindari kontak dengan hewan serta orang yang demam, batuk pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih, dan lesu;

4. Seluruh Masyarakat Kabupaten Manggarai Barat dianjurkan jika ada wisatawan atau keluarga yang sakit dengan gejala-gejala virus corona, segera diminta berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan langkah-langkah penanganan;

5. Seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai Barat ikut melaporkan kepada instansi terkait jejak perjalanan keluarga, wisatawan ataupun karyawan yang ditemukan sakit dengan gejala virus corona agar dilakukan penanganan secara serius;

6. Menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telefon, keyboard, tombol lift dan alat-alat perkantoran lainnya dengan desinfektan secara berkala;

Dalam rangka upaya peningkatan sanitasi tempat ibadah, dihimbau agar :

a. Untuk umat Muslim agar menjaga kebersihan karpet dan alas shalat secara rutin/konstan menggunakan vacum cleaner/alat pembersih lain, meminta jamaah untuk membawa alas sholat sendiri, menjaga kebersihan tempat wudhu dengan cairan disinfektan;

b. Membersihkan lantai tempat ibadah dengan menggunakan cairan disinfectant secara
teratur;

c. Segera membersihkan mic dengan disinfectant setelah digunakan;

d. Menghimbau para umat untuk sementara waktu mengurangi/meniadakan tradisi salaman;

e. Menghimbau para Jamaah yang sedang batuk, demam dan mengalami gejala sakit seperti flu agar melaksanakan ibadah dirumah hingga sembuh;

f. Ikut memantau penyebaran/penularan kasus penyakit corona virus (COVID-19) dan
melakukan upaya tanggap/melaporkan jika ada warga masyarakat khususnya di sekitar
tempat ibadah, yang menunjukkan gejala demam, batuk dan sesak napas serta memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri untuk segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat melalui Call Centre : 082145826079.

8. Beberapa link terkait Covid-19 yang bisa diakses sbb:
https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
https://threadreaderapp.com/thread/1234386080213782528.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *