Menu Close

Ingat, Dana Desa 2018 Dilarang Pakai Kontraktor

Loading

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, kembali mengingatkan bahwa proyek pembangunan dana desa tahun 2018 wajib swakelola. Sehingga penggunaan jasa kontraktor dalam hal ini adalah perbuatan yang melanggar.

“Tiga tahun ini masih banyak dana desa yang masih dilakukan tidak swakelola, tapi pakai kontraktor. Kalau dana desa menggunakan kontraktor, bahan bakunya dari luar daerah, itu tidak akan memberikan efek terhadap aktifitas ekonomi desa,” ujarnya.

Terkait aturan baru tersebut menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri antara Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas. Melalui SKB 4 Menteri tersebut nantinya, sebesar 30 persen dana desa tahun 2018 akan digunakan untuk membayar upah pekerja.

“Sebisa mungkin upah tersebut dibayar harian, kalau tidak memungkinkan maksimal dibayar mingguan. Dengan begitu masyarakat akan punya income (pendapatan), dengana adanya income masyarakat akan punya kemampuan daya beli, dengan begitu ekonomi di masyarakat akan bererdar,” ujarnya.

Ia melanjutkan, 30 persen dari dana desa Rp 60 Triliun tahun 2018 atau sekitar Rp 18 Triliun tersebut, akan mampu menciptakan efek daya beli Rp 90 Triliun di desa-desa. Hal ini diharapkan mampu memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi di desa-desa.

“Dana desa dalam tiga tahun terakhir mampu menurunkan kemiskinan di desa sebesar 4,5 persen. Perlu kita kaish tahu, bahwa penurunan angka kemiskinan di desa tahun ini lebih ebsar dibandingkan penurunan angka kemiskinan di kota. Penurunan di desa 4,5 persen sedangkan penurunan di kota 4 persen,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir total dana desa yang disalurkan pemerintah lebih dari Rp127 Triliun. Menurutnya, hal tersebut adalah gebrakan baru yang mengalokasikan dana ke daerah lebih besra dibandingkan kota. Bukan tanpa alasan, karena menurutnya pemerintah saat ini meyakini bahwa persoalan desa dan daerah hanya diketahui oleh desa itu sendiri.

Menteri Eko sendiri mengaku terkejut jika dana desa dalam tiga tahun terakhir mampu membangun lebih dari 121.000 kilometer jalan, 1.960 jembatan, 13.973 unit Posyandu dan ribuan infrastruktur lainnya. Sehingga dana desa yang merupakan program pertama di dunia tersebut menjadi daya tarik bagi Negara-negara berkembang lainnya.

“Kalau kita perhatikan di bulan-bulan ini biasanya sudah ada wabah demam berdarah, mudah-mudahan tidak ada. Karena di desa-desa sudah ada sanitasi, air bersih, Polindes,” ujarnya.

Terkait hal tersebut ia juga meminta kepala daerah untuk memberikan ketenangan kepada kepala desa dalam mengelola dana desa. Ia juga mengingatkan, bahwa kepala desa yang hanya melakukan pelanggaran administrasi dan tidak melakukan korupsi tidak boleh dikriminalisasi.

“Kepala desa yang tidak korupsi yang hanya kesalahan administrative, mereka tidak berhak dikriminalisasi. Saya ulangi, kalau kepala desa hanya melakukan kesalahan administrasi tapi tidak korupsi, tidak berhak dikriminalisasi. Kalau ada upaya kriminalisasi terhadap kepala desa yang melakukan kesalahan administrasi, laporkan ke Satgas dana desa ke nomor 1500040. Maksimal dalam waktu 3×24 jam kita akan turunkan tim ke lapangan,” tegasnya.

Sumber: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *