Menu Close

Bupati Mabar, Pembangunan Geopark di Pulau Rinca Lahir Dari Sebuah Perencanaan Besar

Loading

Labuan Bajo, Kominfomabar – Pemerintah Pusat terus melakukan pembangunan infrastruktur Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo Manggarai Barat NTT dalam mendorong peningkatan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Dukungan infrastruktur salah satunya dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana wisata alam di Pulau Rinca Loh Buaya, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo.

Namun sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo menolak pembangunan sarana prasarana (Sarpras), termasuk rencana pembangunan geopark di Pulau Rinca Taman Nasional Komodo (TNK) tersebut dinilai melanggar UU Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terkait penolakan tersebut Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula mengatakan Pembangunan Sarana prasarana di Pulau Rinca Loh Buaya bukan mimpi di siang hari bolong tetapi lahir dari sebuah Perencanaan Besar, fokusnya adalah Pariwisata Super Prioritas.

“Pariwisata Labuan Bajo terpilih dari sekian ribu Pariwisata di Indonesia termasuk 5 Destinasi Super Prioritas. Kalau sudah terpilih oleh Negara maka konsekuensi Negara harus bertanggung jawab mengelola Pariwisata nya agar mendatangkan kesejahteraan bangsa dan Negara tentunya termasuk kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat (Mabar),” katanya, Kamis (6/8).

Dijelaskan Bupati Gusti, banyak Daerah Kabupaten pasti merasa tidak mendapat perhatian seperti Mabar khususnya infrastruktur. Pembangunan sarana prasarana di Mabar utk mensinergikan antara Pariwisata Super Prioritas dan kondisi eksisting infrastruktur dan fasilitas lainnya untuk mendukung Pariwisata yang mendunia Labuan Bajo.

Terkait anggapan bahwa Negara dinilai tidak baik, dirinya menganggap itu juga berlebihan. “Kecuali Negara melarang Warga Lokal untuk tidak boleh kelola Pariwisata misalnya seluruh Kapal milik warga tidak boleh angkut Wisatawan. Tidak boleh buka homestay, warung makan, warung kopi, rental mobil, dll,” tegas Bupati.

Jika berbicara konservasi, dirinya berpikir Menteri LHK jauh lebih ahli dan sekaligus pengambil kebijakan yang tepat untuk mengelola konservasi agar mendatangkan nilai tambah.

“Konservasi tidak boleh tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegasnya

Ditegasnkanya, bahwa untuk mengelola TNK sebagai daerah Konservasi agar bernilai tambah maka dibuatlah Zonasi dan ada Zonasi yang bisa dibangun Sarana Prasarana, Rest Area. Untuk itulah maka di Rinca perlu dirubah bentuknya di loh Buaya,” ungkap Bupati dua periode tersebut

Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Basuki Hadimuljono saat mengunjungi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), (5/8/2020) beberapa hari yang lalu saat ditanya awak media terkait sejumlah pelaku pariwisata di Labuan yang menolak pembangunan sarana prasarana (Sarpras).

Termasuk rencana pembangunan geopark di Pulau Rinca Taman Nasional Komodo (TNK) yang dinilai melanggar UU Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menteri PUPR RI Basuki menegaskan, pihaknya tidak melanggar undang-undang tersebut. Menurutnya, jika pihaknya melanggar undang-undang tersebut, maka izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tidak keluar.

“Kalau saya melanggar, itu pasti nggak (tidak) akan keluar izin AMDAL-nya, makanya kami belum memulai, karena menunggu izin AMDAL. Jadi waktu bersama presiden, ibu Siti Nurbaya (Menteri KLHK RI) sudah ok, nah sekarang tinggal ritem tertulisnya, sudah ada UKL-UPL sudah ditandatangani beliau,” ungkapnya.

Menteri Basuki mengungkapkan, pihaknya tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan ingin membangun

“Kami tetap ikuti aturan, kalau tidak ikut aturan, maka tidak dapat membangun tol di Sumatera. Kalau trans Jawa juga ada aturannya, tidak mungkin dan tidak ada niat dari kami, nah kita ingin memajukan di sini kok, nggak mungkin mau merusak,” paparnya.

Menteri Basuki berharap, semua yang dilakukan demi kebaikan bersama dan pembangunan di daerah itu, ini semua untuk rakyat disini. Kalau bukan untuk rakyat disini saya tidak akan ke sini, Indonesia masih luas, katanya

Seperti diketahui pengembangan Pulau Rinca di Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium berkelas dunia dapat dilaksanakan secara terpadu dengan mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan.

Dua kementerian saling berkolaborasi mendukung pengembangan infrastruktur di Pulau Rinca, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Kementerian PUPR akan memberikan dukungan pembangunan infrastruktur seperti jalan gertak elevated seluas 3.055 m2, penginapan petugas ranger, peneliti, dan pemandu wisata seluas 1.510 m2.

Lalu, pusat informasi seluas 3.895 m2, pos istirahat seluas 318 m2 dan pos jaga seluas 126 m2, Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) melalui pemasangan perpipaan sepanjang 550 meter, dan reservoir seluas 144 m2 (kapasitas 50 m3) serta pengaman pantai sepanjang 100 meter dan pembangunan dermaga seluas 400 m2 dengan panjang 100 meter dan lebar 4 meter.

Pada 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 902,47 miliar untuk mengerjakan 43 paket kegiatan infrastruktur di KSPN Labuan Bajo. Meliputi peningkatan kualitas layanan jalan dan jembatan, penyediaan sumber daya air, permukiman, dan perumahan.

Untuk pengembangan infrastruktur Pulau Rinca, pada tahun anggaran 2020 dilakukan pembangunan sarana dan prasara dengan alokasi anggaran Rp 21,25 miliar, reservoir SPAM senilai Rp 2,41 miliar, dan pembangunan pengaman Pantai Lohbuaya Rp 46,3 miliar.

(Syarif ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *