Menu Close

ADA ASA DI BALIK KELETIHAN DIKLAT FASILITATOR VLK DAN IKM

Loading

Labuan Bajo – Wajah peserta pelatihan diklat VLK (Verifikasi Legalitas Kayu) hutan hak dan IKM (Industri Kecil/Menengah) berseri-seri. Demikian juga para pengajar, wajahnya nampak gembira. Walaupun tanda-tanda kelelahan masih tergurat jelas, tetapi perasaan senang dan bangga mengalahkan keletihan dan kepenatan yang dirasakan.

Para peserta bersama pengajar melebur dalam suasana akrab dan tawa ria, saling berjabatan tangan seraya melepaskan senyum puas, setelah bergelut dengan pengetahuan dan keterampilan selama seminggu penuh dalam diklat VLK hutan hak dan IKM di Hotel Green Prundi, Kota Labuan Bajo, Sabtu (19/5/2018).

Satu minggu penuh peserta diklat dididik dan dilatih terkait pengetahuan dan keterampilan dalam hal Teknik Fasilitasi dan Pendampingan; Konteks dan Kebijakan Pengelolaan Hutan, Industri Kehutanan, dan Sertifikasi Hutan; Standar dan Proses VLK pada Hutan Hak dan IKM; Penguasaan Pengetahuan dan Keterampilan Dalam Penyusunan Analisa Kesenjangan Dalam Fasilitasi Pendampingan VLK Bagi Pemilik Hutan Hak dan IKM.

Tiga hari lamanya peserta diklat mendapatkan teori dan dua hari lainnya peserta menjalani praktek lapangan yang terbagi dalam dua kegiatan. Sementara pada hari terakhir peserta diuji kemampuan pemahaman teori dan praktek untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan mengikuti diklat tersebut, sekaligus menutup kegiatan diklat.

Dr. Nurtjahjawilasa,S.Hut.,MA.,MAP, penanggungjawab program sekaligus pengajar yang ditemui saat kegiatan berlangsung menjelaskan, pada praktek kagiatan diklat untuk fasilitator VLK hutan hak dan IKM ada dua kegiatan.

Yang pertama adalah hutan hak, lanjut Cahyo, demikian biasa disapa. Aktivitas yang dilakukan pada hutan hak adalah membuat sketsa pemetaan partisipatif, di mana peserta bisa membuat peta partisipatif yang dibuat di kertas millimeter, ada lintang dan bujurnya, dan juga ada tanda tangan dari para pihak yang merupakan batas-batas dan juga aparat desa yang menyaksikan dokumen tersebut.

Kemudian juga melakukan penghitungan potensi pohon yaitu menghitung volume dengan cara menghitung diameter dan tinggi pohon. Setelah itu dilakukan analisis kesenjangan terhadap dokumen terkait. Sementara di standar VLK untuk hutan hak dilakukan juga gap analisis terhadap dokumen-dokumen dan bila dokumen itu belum lengkap, maka akan didiskusikan untuk dipenuhi secara bersama.

Sedangkan pada hari kedua, jelas Cahyo, praktek di IKM juga melakukan analisis kesenjangan dokumen, apa saja dokumen yang sudah ada dan apa yang belum terkait dengan  keabsahan legalitas kayu. Kemudian menganalisis dokumen kayu masuk selama tiga bulan terakhir, lalu dokumen kayu keluar selama tiga bulan terakhir, dan juga pemenuhan aspek lingkungan dan ketenagakerjaan dalam tiga bulan terakhir untuk sertifikasi awal.

Juga ke TPT (Tempat Penampungan Terdaftar) atau TPKRT (Tempat Penampungan Kayu Rakyat Terdaftar). Di sana juga melakukan gap analisis, dokumen apa saja yang diperlukan kemudian melakukan cek fisik terhadap standar VLK untuk TPKRT, jelasnya.

Tempat praktek hutan hak dilakukan di Limbung, Desa Poco Golo Kempo, Kecamatan Sano Nggoang. Sedangkan praktek TPKRT dilaksanakan di CV. Karya Mandiri, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, dan praktek IKM di CV. Jepara Indah, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

18 FASILITATOR BERSERTIFIKAT

Jerih payah selama seminggu bergelut dengan teori dan praktek memberikan harapan yang menggembirakan. Kerja keras itu terbayar sudah. Delapan belas peserta dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat.

Mereka berhasil menyelesaikan kurikulum diklat dengan jumlah jam pelajaran sebanyak 68 jam yang terbagi dalam 32 jam pelajaran teori dan 36 jam pelajaran praktek. Mata diklat yang diajar adalah Bina Suasana Diklat, ESQ (Emotional Spritual Quotient), Teknik Fasilitasi dan Pendampingan, Konteks dan Kebijakan Sertifikasi Hutan dan VLK Hutan Hak, Analisis Kesenjangan Fasilitasi/Pendampingan VLK bagi Hutan Hak dan IKM, dan Unjuk Kerja Fasilitasi (simulasi).

Proses pembelajaran yang dilakukan yakni dengan metode ceramah, diskusi, curah pendapat, praktek lapangan, presentasi analisis kesenjangan dan simulasi fasilitasi. Tahapan pembelajaran yang melelahkan namun menyenangkan ini menghasilkan 18 fasilitator yang bersertifikat.

Ir. Tri Joko Mulyono,MM, Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan SDM LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada acara penutupan diklat tersebut mengatakan, sejak tahun 2009 sampai dengan 2015, Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang diharapkan dapat dapat menjadi jalan bagi pencapaian pengelolaan hutan lestari.

Upaya persiapan implementasi peraturan tersebut, salah satu tindak lanjut yang perlu dilakukan adalah peningkatan kapasitas para pihak, salah satunya dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja fasilitator VLK pada hutan hak dan industri kecil/menengah.

Tri Joko Mulyono mengharapkan agar ke-18 fasilitator siap mengawal dan mendampingi pemilik hutan hak/hutan rakyat dan industri kayu kecil/menengah di wilayahnya demi tercapainya tujuan sertifikasi legalitas kayu yang dapat meningkatkan nilai jual yang tinggi yang berdampak pada kesejahteraan petani.

Lebih dari itu, Tri Joko Mulyono meminta agar para fasilitator dapat menentukan rencana aksi yang terdefinisi dengan jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sertifikat yang telah diterima. Misalnya dengan memfasilitasi petani kayu agar kayu yang dihasilkan berasal dari hutan hak dan tidak berada di kawasan hutan lindung serta memiliki standar V-Legal. Kayu yang telah diterakan V-Legal telah memenuhi standar yang disyaratkan yang berdampak terhadap nilai jual yang tinggi. (Arnoldus Nggorong)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *