Menu Close

Wabup Yulianus Weng Buka Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Manggarai Barat

Loading

Labuan Bajo, Kominfo Mabar – Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, M.Kes membuka kegiatan Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang diselenggarakan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi NTT di Hotel Bintang Flores Labuan Bajo, Kamis (10/11)

Rekonsiliasi Stunting di labuan Bajo dalam upaya perencanaan, pemantauan dan evaluasi sekaligus penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi NTT sekaligus tindak lanjut dari pelaksanaan Rekonsiliasi Stunting Tingkat Provinsi dan Rekonsiliasi SATGAS Tecknical Asistent (TA) yang telah dilaksanakan pada bulan agustus Tahun 2022 kemarin.

Adapun narasumber yang dihadirkan yaitu Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, Prof. Frans Salesman, Kepala Bapelitbangda Mabar Petrus Arifin dan Sekdis Pemberdayaan Perempuan dan KB Mabar Mikhael L. Royman

Wakil Bupati Yulianus Weng dalam sambutanya menyambut baik terlaksananya Rekonsiliasi Stunting ini sebagai upaya meningkatkan konvergensi perencanaan dan penganggaran percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten Manggarai Barat dan bersama pemangku kepentingan yang akan dilaksanakan secara kolaboratif dan berkesinambungan

Kemudian penguatan kelembagaan TPPS dan mekanisme pelaksanaan program serta kegiatan percepatan penurunan stunting di semua tingkatan wilayah di Manggarai Barat secara cepat, tepat (revolusioner), Menyatukan dan mengkonvergenkan program, kegiatan, anggaran dan tenaga untuk penurunan stunting di kabupaten Manggarai Barat

Menguatkan koordinasi dan sosialisasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sampai ke tingkat desa, serta kolaborasi multipihak dan lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting yang inklusif guna menciptakan strategi percepatan penurunan stunting serta mengintegrasikan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan percepatan penurunan stunting.

Wabup Mabar menjelaskan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan percepatan penyelenggaraan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi Keluarga dengan Remaja Puteri, Calon Pengantin/ Calon Pasangan Usia Subur (PUS), lbu Pasca Persalinan, Ibu Hamil, lbu Menyusui dan anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan dan keluarga dengan Anak Stunting

“Untuk mencapai target penurunan prevalensi stunting diperlukan upaya percepatan lintas program dan lintas sektor. Berbagai upaya telah kita laksanakan tetapi sampai dengan saat ini belum memberikan hasil yang menggembirakan dan masih jauh dari target kita,” jelasnya

Wabup Yulianus Weng mengatakan persentase prevalensi stunting di Kabupaten Manggarai Barat hasil timbang bulan Agustus 2022, yaitu 15,09 %. Prosentase ini memang mengalami penurunan dari hasil penimbangan bulan Februari, yakni 16,02%.

“Walau mengalami sedikit penurunan, kita tetap melakukan berbagai upaya agar pada bulan Februari tahun 2023, prosentase stunting di Manggarai Barat bisa turun menjadi 1 (satu) digit. Untuk dapat mewujudkan harapan ini kita telah menetapkan komitmen bersama, terutama dengan para kepada desa dan stakeholder lainnya yang bergerak di lini lapangan,” ucap Wabup Yulianus Weng

Menurutnya dengan mencermati kemampuan penurunan persentasi prevalensi stunting Kabupaten Manggarai Barat yang tidak siginifikan, maka butuh upaya bersama yang bersifat revolusioner (out of the box)

“Pelaksanaan kerja revolusioner (out of the box) yang dimaksudkan sangat mustahil jika dikerjakan sendiri oleh pihak tertentu, baik hanya oleh satu OPD atau hanya oleh satu komponen, dan itu berarti hakekat dari konvergensi dalam bentuk kerja kolaboratif lintas instansi, komponen dan lintas elemen pemerhati stunting (multi pihak) adalah sesuatu yang mutlak dan wajib hukumnya,” ujarnya

Dijelaskannya, hakekat konvergensi dalam bentuk kolaborasi tidaklah hanya dijadikan sebagai sebuah slogan belaka, namun sudah harus diwujudnyatakan secara riil dalam implementasinya di lini lapangan melalui perpaduan program dan kegiatan lintas sektor secara bersama-sama pada lokus yang sama dan tempat yang sama pula.

Wabup Mabar mengatakan dengan pertimbangan bahwa keberadaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), merupakan amanat dari Perpres 72 tahun 2021 yang pada hakekatnya bersifat mandatoris, maka implementasi pelaksanaan seluruh dinamika kegiatan pengendalian stunting oleh setiap sektor pemerintah maupun swasta, dan komponen- komponen tertentu haruslah tetap berada dibawah koordinasi TPPS

Pada sisi yang lain, menurutnya untuk mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi stunting di kabupaten Manggarai Barat maka perlu memberlakukan stunting sebagai arus utama/ mainstream pada seluruh sektor pemerintah selaku penyelenggara pembangunan dengan
mengintegrasikan stunting dalam penyusunan dan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi masing- masing sektor pemerintah.

Dijelaskannya juga bahwa upaya revolusionar yang out of the box menuntut agar stunting harus dijadikan sebagai sebuah gerakan/ movement, dalam bentuk pemberdayaan seluruh komponen maupun elemen masyarakat dalam berpartisipasi mempercepat penurunan prevalensi stunting di wilayah masing-masing.

Melalui kearifan lokal, Wabub menghimbau dan mengupayakan partisipasi PNS, Karyawan BUMN, BUMD, Anggota TNI dan POLRI, Wiraswasta dan warga masyarakat lokal yang telah sukses dalam kehidupan ekonominya, baik yang bermukim di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten, agar
dapat berperan sebagai Orang Tua Peduli Stunting (OTPS)

“Bangkitkan partisipasi pihak swasta, dan rangkul serta berdayakan tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat sebagai key person dalam keterlibatan secara langsung untuk mempercepat penurunan prevalensi stunting di Kabupaten,” ujar Wabup bumi Komodo tersebut

Wabup Mabar memastikan kenaikan alokasi APBD maupun APBDes minimal 10% sampai 20% dari tahun sebelumnya, untuk pembiayaan percepatan penurunan prevalensi stunting di Provinsi NTT.

Menurutnya perlu dipikirkan secara serius, model intervensi percepatan penurunan prevalensi stunting melalui pemberian bantuan makanan gizi seimbang 3 kali setiap hari selama 6 (enam) bulan berturut-turut kepada seluruh Balita stunting, lebih khusus Baduta stunting dalam wilayahnya masing-masing.

“Berkenaan dengan itu, saya ingin menegaskan agar dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting, kita berpedoman pada Perpres 72 tahun 2021 dan RANPASTI yang merupakan jabaran operasional untuk
pelaksanaan di lapangan, dengan memperkuat konvergensi berbasis desa/ kelurahan sampai ke tingkat Desa/RT/RW,” tegas Yulianus Weng

Wabup Mabar berharap dengan Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Manggarai Barat ini, maka kedepan kita harus benar-benar melakukan konvergensi, baik konvergensi program dan kegiatan, konversi anggaran dan konvergensi tenaganya, sehingga kedepan benar- benar memberikan dampak percepatan pada pencegahan dan penanganan stunting.

Hadir dalam acara ini unsur Forkopimda Manggarai Barat, Asisten III Setda Mabar Ismail Surdi, Ketua TP. PKK Manggarai Barat Ny. Trince Yuni Endi, para anggota TPPS Manggarai Barat dan para Kepala Dinas terkait lingkup Kabupaten Manggarai Barat

(Syarif ab – Tim IKP Kominfo Mabar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *