Menu Close

Sosialisasi dan Rakor Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Loading

LABUAN BAJO, Kominfomabar – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerjasama dengan Pemkab Manggarai Barat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Manggarai Barat International Organization For Migration (IOM) Kamis (20/2) di Aula Setda Manggarai Barat.

Kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi pembentukan gugus tugas ini bertujuan untuk memperkuat upaya penanggulangan perdagangan orang dan meningkatkan Human Security di Indonesia dan sebagai bentuk dukungan International Organization For Migration (IOM) kepada pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mengatasi Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hadir sebagai Nara sumber Ayu Hannah Zainah perwakilan dari IOM indonesia dan Budi Prabowo Kepala Bidang Unit Anti Perdagangan Orang Kemetrian PPPA RI.

Penjabat Sekda Manggarai Barat Ismail Surdi S.PKP mewakili Bupati Manggarai Barat dalam sambutanya mengatakan Manggarai Barat sebagai kota Pariwisata premium yang sudah dikenal dunia, tentunya potensial untuk terjadinya kasus perdagangan orang karena merupakan pintu gerbang dan daerah kota transit bagi orang yang ingin masuk dan keluar Labuan Bajo.

Penjabat Sekda menegaskan di perlukan kotmimen bersama setiap steakholder untuk mencegah agar tidak terjadinya perdagaagan orang, maka sangat penting segera di bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan Tindak pidana perdagangan orang.

“Sejauh ini kata Penjabat Sekda, Manggarai Barat masih aman dari kasus perdagangan orang, tetapi kita tetap waspada dengan cara melakukan pencegahan,” jelasnya

Pada tempat yang sama Kepala Bidang Unit Anti Perdagangan Orang Kemetrian PPPA
Budi Prabowo menjelaskan betapa genting dan mendesaknya masalah perdagangan orang di Indonesia untuk itu perlu di lakukan pencegahan dan penangannya sebagai mana di amanatkan Peraturan Presiden No. 69 tahun 2008 tentang gugus tugas pencegahan dan penaganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maka perlu kordinasi antara Anggota Gugus baik tingkat nasional maupun di daerah.

Sebagai rujukan lanjut Budi Prabowo, bagi anggota Gugus tugas baik Nasional maupun daerah dalam rangka fungsi Kordinasi yang efektif dan efisien akan di berikan buku panduan petunjuk teknis operasional gugus tugas dan penangan tindak pidana perdagangan orang, buku panduan mekanisme pelayanan saksi dan atau korban tindak pidana serta buku petunjuk teknis pendataan dan pelaporan data tindak pidana perdagan orang.

“Saya berharap kepada pemerintah daerah agar secepatnya membentuk Gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang tingkat Kabupaten Manggarai Barat,” harapnya

Sedangkan Ayu Hannah Zainah Asisten IOM Indonesia yang menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjelaskan data IOM Indonesia dari tahun 2015 -2019 menunjukan 9.198 orang korban TPPO telah di bantu dan sebagaian besar dari Indonesia dan sekitar 68 persen adalah perempuan dewasa dan anak perempuan.

“angka tersebut menunjukan masih tinggi dan berkembangnya modus TPPO di Indonesia,” tegas Ayu Hannah

Hadir dalam kegiatan ini Asisten International Organization for Migration (IOM) Indonesia dan Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Maria A.M. Daduk Dula, Kepala Kesbangpol Drs. Selasa Paulus, perwakilan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Alfian Fahmi, S.H, JFT Migrasi Zulham Sudibyo, para tokoh agama dan tokoh masyarakat.

(Valent Abu/Syarif ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *