Menu Close

Sekda Mabar: Pengurangan TKD Amanat PP 49 Tahun 2018

Loading

Labuan Bajo, Kominfo Mabar – Sekda Manggarai Barat menegaskan bahwa kebijakan pengurangan alokasi Tenaga Kontrak daerah pada tahun 2022 dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 96 dan 98 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Disamping itu pertimbangan lain yang sangat mendasar dan rasional adalah pertimbangan kemampuan keuangan daerah serta pertimbangan kelembagaan terutama terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang Peyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional dan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.

Dengan demikian maka tenaga kontrak daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat perlu dievaluasi untuk dikurangi secara bertahap hingga tanggal 23 November Tahun 2023.

“Masa transisi penghapusan status tenaga honorer di Instansi Pemerintah berlangsung hingga 2023. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018”, kata Sekda Manggarai Barat, Fransiskus S. Sodo di Ruang Kerjanya, Selasa (11/01/2022).

Dijelaskan bahwa aturan itu sudah ditindak lanjuti melalui, surat edaran Bupati Manggarai Barat nomor: BKPPD.870/509/XII/ 2021 tentang perubahan atas surat edaran Bupati Manggarai Barat nomor 3 KPPD.870/505/XII/2021 tentang Evaluasi Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Ia juga menginformasikan bahwa sesuai surat Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan tanggal 13 Desember 2021, Pemkab Mabar tahun 2022 mendapat jatah formasi PPPK sebanyak 1542 ( seribu lima ratus empat puluh dua) orang. “Silahkan teman- teman ikut seleksi PPPK”, ujarnya.

Lebih lanjut Sekda Fransiskus mengatakan, berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, menegaskan bahwa Pejabat Pemerintah dalam hal ini Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pimpinan Perangkat Organisasi Daerah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 96 bagi Pejabat Pemerintah yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi. Sanksi akan diputuskan bersama dengan kementerian terkait.

Menurutnya, dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka Tenaga Kontrak Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat perlu dikurangi secara bertahap hingga tanggal 23 November Tahun 2023.

Selain itu, pertimbangan teknis dari sisi ketersediaan anggaran telah disepakati bersama DPRD dalam penetapan APBD Tahun 2022. Bahwa alokasi dana transfer yang bersifat umum tahun 2022 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021, sehingga berpengaruh sangat signifikan terhadap penyediaan belanja Pegawai Tahun 2022.

Dari aspek manajemen dan kelembagaan Pemerintah Pusat sudah mendorong pelaksanaan transformasi Birokrasi sejak tahun 2021 melalui kebijakan Penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan structural ke jabatan fungsional dan hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Pemerintah ingin Birokrasi dikelola secara lebih professional, rasional dan berorientasi pada kinerja. Untuk itu kita perlu menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut di atas melalui pembenahan kelembagaan secara internal termasuk salah satu kebijakan diantaranya adalah tidak memperpanjang Tenaga Kontrak Daerah.

Disamping itu arahan Kebijakan Pemerintah Pusat harus dijadikan sebagai momentum untuk membangun budaya kerja baru yang lebih profesional, berorientasi pada hasil kerja/kinerja (bukan struktur dan jabatan).

“Kedepan kita sudah harus ‘familiar’ dengan budaya pemberian penghargaan dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak disiplin atau yang berkinerja buruk, Bupati dan Wakil Bupati sudah mengimplementasi kebijakan ini dan berkomitmen untuk terus diimplementasikan sehingga transformasi budaya kerja kita bisa lebih cepat terealisasi,” jelasnya

Sekda menambahkan sesuai aturan yang telah disebutkan Pemkab Mabar berupaya taat asas, akan secara bertahap menghapus Tenaga Kontrak Daerah dari status pegawai TKD.

“Sesuai Undang-Undang ASN, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK”, katanya

(Tim IKP Kominfo Mabar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *