Menu Close

Sekda Mabar Beri Penjelasan Terkait Tuntutan Jaspel Sebagian Nakes RSUD Komodo

Loading

Labuan Bajo, Kominfo Mabar– Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, Drs. Fransiskus Sales Sodo memberikan penjelasan terkait tuntutan sebagian Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Komodo Kabupaten Manggarai Barat atas jasa pelayanan kesehatan pasien Covid-19.

Penjelasan ini disampaikan karena sebagian Tenaga Kesehatan RSUD Komodo beberapa waktu lalu, Senin 14 November 2022  menyampaikan tuntutan kepada Pemkab Manggarai Barat dan DPRD Manggarai Barat agar segera membayar uang jasa pelayanan Tenaga Kesehatan.

Kepada puluhan awak media, Sekda Fransiskus S.Sodo mengatakan, sesuai surat BPKP kepada Pemkab Manggarai Barat pada 18 November 2022, maka Pemkab Manggarai Barat berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka kepada media dan masyarakat terkait tuntutan sebagian Nakes RSUD Komodo.

“Sesuai surat BPKP itu, maka kami berkewajiban memberikan penjelasan,” kata Sekda saat beraudiensi dengan awak media di ruang rapat Bupati Manggarai Barat, Rabu ( 23/11/2022).

Dijelaskannya, bahwa Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di RSUD Komodo dari tahun 2020 s/d 2022 telah ditransfer oleh Kementerian Kesehatan RI ke rekening RSUD Komodo sebagai penerimaan.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis yang diatur melalui beberapa Keputusan Menteri Kesehatan RI bahwa Pelayanan Kesehatan Pasien COVID-19 yang dapat diklaim oleh Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan COVID-19 sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Untuk diketahui sejak tanggal 10 Maret 2020, RSUD Komodo ditetapkan sebagai salah satu Rumah Sakit Rujukan Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; HK. 01. O7/ MENKES/ 166/ 2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Sekda Mabar mengungkap, selanjutnya RSUD Komodo menyetor penerimaan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan total RP. 36.673.365.000,- (Tiga Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagai Pendapatan Daerah sebagaimana mekanisme yang berlaku dan prinsip pengelolaan keuangan sebagai Rumah Sakit Pemerintah yang berstatus UPTD.

“Alurnya seperti itu, karena RSUD Komodo belum berstatus sebagai BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah) sehingga pendapatan ini di anggap sebagai PAD ( Pendapatan Asli Daerah),” tutur Sekda.

Penerimaan tersebut rincian sebagai berikut; Transfer pada tahun 2020 sebesar RP. 229.994.200,-  dan transfer pada tahun 2021 sebesar Rp. 31.914.157.100,- serta transfer pada tahun 2022 sebesar RP. 4.529.213.700,-.

Sekda Mabar melanjutkan, bahwa melalui APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 dan Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah membayar Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang telah memberikan pelayanan langsung pasien Covid-19.

Pada tahun 2020 Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang telah memberikan pelayanan langsung pasien Covid-19 sebesar RP. 807.841.626,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).

Dan pada Tahun 2021 Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang telah memberikan pelayanan langsung pasien Covid-19 sebesar Rp. RP. 5.055.893.357,- ( Lima Miliar Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

” Dana insentif ini sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan besaran yang diterima sebagaimana yang diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan yang mengalami pembaharuan beberapa kali,” Tambah Sekda Mabar.

Keputusan Menteri Kesehatan dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK. 01. 07/ Menkes/ 278/ 2020, Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19), Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01. 07/ Menkes/ 392/ 2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dan yang terakhir adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01. 07/ Menkes/ 4239/ 2021 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, beberapa waktu lalu oleh sebagian Nakes di RSUD Komodo menuntut agar Pemkab Mabar melakukan pembayaran jasa pelayanan ( jaspel ) kurang lebih 18 M atas penggantian jaspel Covid-19 yang sudah di transfer oleh Pempus.

“Atas tuntutan sebagian Nakes RSUD Komodo terhadap dana yang telah diklaim oleh Pemkab Mabar ke Pempus, Pemkab kemudian melakukan pendalaman secara normatif, apakah permintaan teman – teman Nakes bisa di layani atau tidak,” jelas Sekda Mabar.

Dalam perjalanan waktu, management RSUD Komodo kemudian mendapatkan saran dari BPKP agar permintaan dari nakes itu jangan dilayani karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Namun karena penjelasan lisan dari BPKP belum lengkap, maka Pemkab Manggarai Barat mengajukan permohonan penjelasan atau arahan tertulis dari BPKP terkait tuntutan nakes tersebut .

Maka, pada tanggal 18 November 2022, Pemkab Mabar mendapatkan surat dari BPKP dengan No: PE. 08. 04/B/S – 1360/PW24/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Tanggapan Atas Permohonan Arahan. Inti isi surat dari BPKP tersebut adalah;

Kesatu, apabila Pemkab Mabar merencanakan akan memberikan tambahan penghasilan bagi nakes dan non nakes yang dananya bersumber dari claim penggantian biaya pelayanan covid-19 agar memperhatikan insentif yang telah diterima oleh nakes dan non nakes sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 KMK ( Keputusan Menteri Keuangan).

Kedua, BPKP mengarahkan agar memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah, maka penggunaan penerimaan klaim penggantian biaya pelayanan pasien covid-19 agar lebih diprioritaskan untuk peningkatan kapasitas RSUD Komodo untuk mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

” Jadi arahan BPKP setelah memperhatikan prinsip- prinsip pengelolaan keuangan agar diprioritaskan untuk peningkatan kapasitas RSUD untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan agar memperhatikan insentif yang telah diterima,” jelasnya.

Maka setelah mencermati Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01. 07/ Menkes/ 5673/ 2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan surat Arahan BPKP Perwakilan Provinsi NTT maka Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memutuskan untuk tidak merencanakan penganggaran dan pembayaran atas belanja Jasa Pelayanan Covid-19 sebagaimana tuntutan sebagian Tenaga Kesehatan di RSUD Komodo.

” Pertimbangannya bahwa Anggaran hasil klaim penggantian biaya pelayanan Kesehatan di Kabupaten Manggarai Barat yang sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat merupakan Penggantian Atas Biaya Penanganan Covid-19 yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 dan tahun 2021 berupa Insentif covid-19 kepada Tenaga Kesehatan dan biaya pelayanan kesehatan Pasien Covid 19 lainnya,” pungkas Sekda Fransiskus.

(Tim IKP Kominfo Mabar)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *