Menu Close

Pol PP Hadang Pengantarpulauan 37 Ekor Kerbau

Loading

Kominfo Mabar; Kamis, 15 Februari 2018;

Labuan Bajo – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat menghadang 37 ekor kerbau yang hendak dimuat di atas kapal feri di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Selasa, (13/2/2018).

Ke-37 ekor kerbau tersebut adalah milik Sofyan Ma’ro alias Daeng Ma’ro dari CV. Ati Intan Permata. Sejumlah ternak kerbau tersebut akan diangkut dengan kendaraan Fuso dan selanjutnya dimuat di atas kapal Feri dengan tujuan Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs.Yohanes Karjon, mengatakan, penghadangan terhadap hewan ternak kerbau yang hendak diantarpulaukan itu dilakukan karena dokumennya belum lengkap.

“Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, ternyata dokumen-dokumen yang dibutuhkan belum lengkap. Karena itu kami melakukan penertiban,” ujar Yohanes Karjon.

Lebih lanjut Yohanes Karjon menjelaskan, hewan ternak yang akan diantarpulaukan itu kemudian dibawa ke kantor sambil menunggu kelengkapan dokumennya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ir. Frida A. Buthe, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penghadangan terhadap hewan ternak yang hendak diantarpulaukan milik Sofyan Ma’ro alias Daeng Ma’ro (CV. Ati Intan Permata) karena dokumennya belum lengkap.

Ir. Frida A. Buthe menjelaskan, pemiliknya telah mengajukan surat ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat perihal permohonan pengambilan sampel darah dan rekomendasi pengeluaran ternak, tanggal 7 Februari 2018 Nomor: AIP/01/II/2018. Sesuai surat yang diajukan, ada 27 ekor kerbau, 3 ekor sapi dan 7 ekor kuda.

Berdasarkan surat tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Manggarai Barat melakukan pemeriksaan sampel darah dan dari hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan hasil pengujian laboratorium bernomor: DPKH/01.62/II/2018 dan selanjutnya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan dengan nomor: DPKH/01.65/II/2018 dan memberikan surat rekomendasi pada tanggal 9 Februari 2018 dengan normor: DPKH/01.62/II/2018.

Lebih jauh Frida A. Buthe menjelaskan, DPKH Mabar hanya bisa memberikan rekomendasi dan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), sementara ijinnya dikeluarkan oleh Propinsi.

“Untuk dapat melakukan kegiatan pengantarpulauan ternak besar potong, CV yang bergerak di bidang ini harus memiliki dokumen-dokumen yang harus dilengkapi seperti surat keterangan kesehatan hewan dan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, surat keterangan dari daerah tujuan yang menerangkan bahwa ternak yang diantarpulaukan sudah layak diterima sesuai dengan jumlah dan jenisnya, dan surat ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Propinsi,” terang Frida A. Buthe.

Untuk diketahui, berdasarkan SK Gubernur Nomor: 07/KEP/HK/2018 tentang alokasi pengeluaran ternak besar potong sapi, kerbau dan kuda asal Propinsi NTT tahun 2018 untuk Kabupaten Manggarai Barat alokasi pengeluaran ternak besar masing-masing sapi 900 ekor, kerbau 1000 ekor, dan kuda 50 ekor.

Dalam kesempatan itu, Frida A. Buthe menginformasikan, ada 6 CV yang bergerak di bidang usaha pengantarpulauan ternak besar potong di Kabupaten Manggarai Barat yakni CV. Ati Intan Permata milik Sofyan Ma’ro tinggal di Wae Mata, Desa Gorontalo, CV. Paladia milik Suhermin tinggal di Pitak, Kab. Manggarai, CV. Budi Bapa milik Rofinus Semiun tinggal di Mejer, Desa Golo Damu, Kab. Manggarai Barat, CV. Bari Tama Jaya milik Nahar tinggal di Labuan Bajo, CV. Limung Jaya milik Mansur Fabianus tinggal di Ruteng, dan CV. Telaga Rejeki milik Florentina Tince Kumpul tinggal di Ruteng.

“Pengalokasian jumglah ternak besar potong tersebut dimaksudkan untuk membatasi kelebihan pengiriman demi menjaga kelestarian hewan ternak potong besar di daerah ini,” jelas Frida A. Buthe.

Penertiban dan Pengawasan

Dalam kesempatan yang sama, Yohanes Karjon menjelaskan, ada beberapa tugas pokok dan fungsi yang menjadi kewenangan Sat. Pol PP di antaranya melakukan penegakan perda dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman di daerah, melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Dalam kaitan dengan tugas itulah, maka Sat. Pol PP memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pengawasan dan penegakan terhadap siapa pun yang berada di daerah ini bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Selain itu kami juga melakukan pembinaan agar warga masyarakat sadar hukum,” terang Yohanes Karjon.

Yohanes Karjon mengatakan, sebelumnya juga persisnya tanggal 6 Februari 2018, Sat. Pol PP menggagalkan 19 ekor kerbau milik Sofyan Ma’ro alias Daeng Maro karena dokumennya belum lengkap.

Karena itu Yohanes Karjon mengharapkan agar pihak-pihak yang bergerak di bidang pengantarpulauan ternak hendaknya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar tidak mengalami kejadian serupa. (AN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *