Jakarta, Kominfo – Dalam suratnya yang ditujukan para Pejabat Negara (mulai dari menteri Kabinet Kerja hingga Gubernur, Bupati, dan Wali kota), tertanggal 27 Desember 2017, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyampaikan beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai
jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” tulis Menteri Asman.
Selanjutnya
atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan
pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan
tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan
administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun
hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelas
Asman.
Dalam
hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah PNS selain
Sekretaris Daerah, menurut Menteri PANRB Asman Abnur, pembentukan
Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan.
Adapun dalam hal PNS yang
diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa
dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
Sedangkan dalam hal
PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris
Daerah Provinsi, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Menteri PANRB juga mengingatkan
adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: i) penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; ii) penundaan kenaikan
pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 1 (satu) tahun:
a. Bagi PNS yang memberikan dukungan
kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan
dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda
Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;
b. Bagi PNS
yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Adapun Hukuman
Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan
pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv)
atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS:
- Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
“Penjatuhan hukuman disiplin oleh
pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara
yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin
PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS,” tulis Menteri PANRB.
Menteri PANRB meminta
kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas
Kepala Daerah dan Penjabat Yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk
melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Menteri PANRB ini dengan
sebaik-baiknya.
Sumber: Humas Kementerian PANRB