Menu Close

Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Mabar TA 2020

Loading

Labuan Bajo, Kominfomabar – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Manggarai Barat (DPRD Mabar) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2020.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Manggarai Barat, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Mabar yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Manggarai Barat sepanjang tahun anggaran 2020,” katanya
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Manggarai Barat ta 2020 yang disampaikan dalam paripurna yang terhormat ini, telah dilakukan audit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan provinsi nusa tenggara timur.
Hal ini telah sejalan dengan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa “kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”
Sejalan dengan ketentuan pasal 2 ayat (2) undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara bahwa badan pemeriksa keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, maka laporan keuangan pemerintah kabupaten manggarai barat tahun 2020, telah dilakukan pemeriksaan oleh bpk perwakilan provinsi nusa tenggara timur sejak tanggal 25 maret s/d 23 april 2021,
Dan laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan provinsi nusa tenggara timur atas laporan keuangan pemerintah kabupaten manggarai barat telah diserahkan secara daring (online) pada tanggal 20 mei 2020 dengan opini/predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) melalui surat kepala BPK perwakilan provinsi nusa tenggara timur nomor 275/s/xix.kup/05/2021 tentang hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten manggarai barat tahun anggaran 2020.
Posisi pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten manggarai barat pada tanggal 31 desember 2020 disajikan dalam beberapa dokumen penting antara lain : laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 desember 2020, sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.
Penyampaian nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten manggarai barat adalah amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dan ditaati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Secara teknis penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten manggarai barat tahun anggaran 2020 mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Secara garis besar realisasi atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Pendapatan daerah kabupaten manggarai barat tahun anggaran 2020 direalisasikan sebesar Rp1.116.059.651.268,17 (satu triliun seratus enam belas miliar lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah tujuh belas sen) atau 95,98% dari target sebesar Rp1.162.831.056.308,65 (satu triliun seratus enam puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima puluh enam ribu tiga ratus delapan rupiah enam puluh lima sen).
Dengan demikian pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang tidak terealisasikan sebesar Rp.46.771.405.040,48 (empat puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima ribu empat puluh rupiah empat puluh delapan sen).
Tidak tercapainya target pendapatan daerah tahun anggaran 2020 sejumlah tersebut, diuraikan secara rinci sesuai sumber penerimaannya sebagai berikut :
1. Pendapatan asli daerah direalisasikan sebesar Rp.99.340.732.323,62 (sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah enam puluh dua sen) atau 82,34% dari target sebesar Rp120.639.693.077,44 (seratus dua puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh tujuh rupiah empat puluh empat sen), yang terdiri dari :
A. Pajak daerah direalisasikan sebesar Rp.62.467.994.294,60 (enam puluh dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah enam puluh sen) atau 84,14% dari target sebesar rp74.242.500.000,00 (tujuh puluh empat miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
B. Retribusi daerah direalisasikan sebesar Rp.15.756.120.455,00 (lima belas miliar tujuh ratus lima puluh enam juta seratus dua puluh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) atau 61,90 % dari target sebesar Rp.25.454.061.330,00 (dua puluh lima miliar empat ratus lima puluh empat juta enam puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);
C. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direalisasikan sebesar Rp3.809.587.236,35 (tiga miliar delapan ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh lima sen) atau 200,48% dari target sebesar Rp.1.900.192.855,00 (satu miliar sembilan ratus juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);
D. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah direalisasikan sebesar Rp.17.307.030.337,67 (tujuh belas miliar tiga ratus tujuh juta tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah enam puluh tujuh sen) atau 90,88% dari target sebesar Rp19.042.938.892,44 (sembilan belas miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah empat puluh empat sen).
2. Pendapatan dana perimbangan direalisasikan sebesar Rp.722.956.058.622,00 (tujuh ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) atau 97,84% dari target sebesar Rp.738.921.610.380,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), yang terdiri dari :
A. Pendapatan bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak direalisasikan sebesar Rp.8.395.261.296,00 (delapan miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) atau 99,34% dari target sebesar Rp.8.450.832.000,00 (delapan miliar empat ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
B. Pendapatan dana alokasi umum direalisasikan sebesar Rp.498.893.859.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) atau 99,29% dari target sebesar Rp.502.486.188.000,00 (lima ratus dua miliar empat ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
C. Pendapatan dana alokasi khusus direalisasikan sebesar Rp.215.666.938.326,00 (dua ratus lima belas miliar enam ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) atau 94,60% dari target sebesar Rp.227.984.590.380,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direalisasikan sebesar Rp.293.762.860.322,55 (dua ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah lima puluh lima sen) atau 96,87 % dari target sebesar Rp.303.269.752.851,21 (tiga ratus tiga miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah dua puluh satu sen), yang terdiri dari :
A. Pendapatan hibah direalisasikan sebesar Rp.70.026.242.535,34 (tujuh puluh miliar dua puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah tiga puluh empat sen) atau 91,37% dari target sebesar Rp.76.638.583.000,00 (tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
B. Pendapatan dana bagi hasil pajak dari provinsi direalisasikan sebesar Rp.23.248.511.787,21 (dua puluh tiga miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah dua puluh satu sen) atau 88,93% dari target sebesar Rp. 26.143.063.851,21 (dua puluh enam miliar seratus empat puluh tiga juta enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah dua puluh satu sen).
C. Pendapatan dana penyesuaian direalisasikan sebesar Rp.200.488.106.000,00 (dua ratus miliar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus enam ribu rupiah) atau 100,00% dari target sebesar Rp.200.488.106.000,00 (dua ratus miliar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus enam ribu rupiah).
B. Belanja daerah kabupaten manggarai barat tahun anggaran 2020 direalisasikan sebesar Rp.1.151.092.170.354,51 (satu triliun seratus lima puluh satu miliar sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah lima puluh satu sen) atau 93,16% dari target anggaran belanja yang ditetapkan dalam apbd ta. 2020 sebesar Rp.1.235.619.708.442,01 (satu triliun dua ratus tiga puluh lima miliar enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah satu sen).
Dengan demikian rencana belanja daerah tahun anggaran 2020 yang tidak terealisasikan sebesar Rp.84.527.538.087,50 (delapan puluh empat miliar lima ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh tujuh rupiah lima puluh sen), yang diuraikan secara rinci berdasarkan jenis belanja daerah sebagai berikut :
1. Belanja tidak langsung.
Belanja tidak langsung yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp.659.631.335.251,31 (enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah tiga puluh satu sen) sampai dengan tanggal 31 desember 2020 direalisasikan sebesar Rp.635.847.261.087,16 (enam ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan puluh tujuh rupiah enam belas sen) atau 96,39%, yang terdiri dari :
A. Belanja pegawai direncanakan sebesar Rp.355.777.487.434,94 (tiga ratus lima puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah sembilan puluh empat sen) sampai dengan tanggal 31 desember 2020 direalisasikankan sebesar Rp.336.608.761.596,16 (tiga ratus tiga puluh enam miliar enam ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah enam belas sen) atau 94,61 %.
B. Belanja hibah direncanakan sebesar Rp 53.301.941.000,00 (lima puluh tiga miliar tiga ratus satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) sampai dengan tanggal 31 desember 2020 direalisasikankan sebesar Rp. 56.359.425.801,00 (lima puluh enam miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus satu rupiah) atau 105,74%.
C. Belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp 1.674.539.877,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sampai dengan tanggal 31 desember 2020 direalisasikankan sebesar Rp1.584.130.677,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta seratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau 94,60%.
D. Belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp9.840.921.944,00 (sembilan miliar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) sampai dengan tanggal 31 desember 2020 direalisasikankan sebesar Rp9.828.222.917,00 (sembilan miliar delapan ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) atau 99,87%.
E. Belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp200.987.631.200,00 (dua ratus miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) sampai dengan tanggal 31 desember 2020 direalisasikankan sebesar Rp200.987.631.200,00 (dua ratus miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) atau 100,00%.
F. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp38.048.813.795,37 (tiga puluh delapan miliar empat puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah tiga puluh tujuh sen) sampai dengan tanggal 31 desember 2020 direalisasikankan sebesar Rp30.479.088.896,00 (tiga puluh miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) atau 80,11%.
2. Belanja langsung yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp575.988.373.190,70 (lima ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu seratus sembilan puluh rupiah tujuh puluh sen) sampai dengan tanggal 31 desember 2020 direalisasikankan sebesar Rp515.244.909.267,35 (lima ratus lima belas miliar dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah tiga puluh lima sen) atau 89,45%, yang terdiri dari :
A. Belanja pegawai direncanakan sebesar Rp99.607.355.514,00 (sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat belas rupiah) sampai dengan tanggal 31 desember 2020 direalisasikankan sebesar Rp96.819.382.604,00 (sembilan puluh enam miliar delapan ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu enam ratus empat rupiah) atau 97,20%;
B. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp273.576.563.022,76 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua puluh dua rupiah tujuh puluh enam sen) sampai dengan tanggal 31 desember 2020 direalisasikankan sebesar Rp243.456.277.463,35 (dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus lima puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah tiga puluh lima sen) atau 88,99 %;
C. Belanja modal dianggarkan sebesar Rp202.804.454.653,94 (dua ratus dua miliar delapan ratus empat juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh empat sen) sampai dengan tanggal 31 desember 2020 direalisasikankan sebesar Rp174.969.249.200,00 (seratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) atau 86,27%.
C. Realisasi surplus/(defisit) anggaran
Berdasarkan uraian realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2020 tersebut di atas, mengambarkan adanya defisit anggaran daerah sebesar Rp35.032.519.086,34 (tiga puluh lima miliar tiga puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu delapan puluh enam rupiah tiga puluh empat sen).
D. Pembiayaan daerah
Pada pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran dalam membiayai program prioritas pemerintah daerah ditahun 2020, dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2020 direalisasikan sebesar Rp77.788.652.133,36 (tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh tiga rupiah tiga puluh enam sen), yang secara keseluruhan bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2020 sebesar Rp77.788.652.133,36 (tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh tiga rupiah tiga puluh enam sen) dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya sebesar Rp9.882.500,00 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
2. Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan demikian realisasi pembiayaan neto pemerintah daerah sebesar Rp72.798.534.633,36 (tujuh puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah tiga puluh enam sen).
Berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah dan realisasi pembiayaan daerah tersebut di atas maka sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) pemerintah kabupaten manggarai barat tahun anggaran 2020 sebesar Rp37.766.015.547,02 (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh enam juta lima belas ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah dua sen).
Setelah menguraikan realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah, maka perlu disampaikan dalam sidang paripurna yang terhormat ini bahwa secara keseluruhan total aset pemerintah kabupaten manggarai barat sebagaimana terlaporkan dalam neraca pemerintah daerah adalah sebesar Rp2.138.132.230.008,64 (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar seratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh ribu delapan rupiah enam puluh empat sen) dan disamping itu juga terdapat kewajiban pemerintah daerah sebesar Rp2.208.114.952,67 (dua miliar dua ratus delapan juta seratus empat belas ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen) serta total ekuitas sebesar Rp2.135.924.115.055,97 (dua triliun seratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh empat juta seratus lima belas ribu lima puluh lima rupiah sembilan puluh tujuh sen).
Selanjutnya jumlah kas pemerintah kabupaten manggarai barat tahun 2020 dalam laporan arus kas adalah sebesar Rp38.085.949.750,52 (tiga puluh delapan miliar delapan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah lima puluh dua sen) yang terdiri dari :
1. Kas di kas umum daerah sebesar Rp31.727.119.006,67 (tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan belas ribu enam rupiah enam puluh tujuh sen);
2. Kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp20.800.873,00 (dua puluh juta delapan ratus ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah);
3. Kas di bendahara penerimaan sebesar Rp149.160.225,22 (seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah dua puluh dua sen);
4. Kas jaminan kesehatan nasional sebesar Rp1.443.017.482,43 (satu miliar empat ratus empat puluh tiga juta tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah empat puluh tiga sen);
5. Kas dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp4.745.852.163,20 (empat miliar tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh tiga rupiah dua puluh sen).
Pada kesempatan ini diinformasikan pula bahwa terlihat adanya perbedaan penyajian realisasi belanja pegawai pada laporan realisasi anggaran dibandingkan dengan realisasi berdasarkan struktur apbd tahun anggaran 2020, yaitu selisih anggaran sebesar Rp88.180.426.990,00 (delapan puluh delapan miliar seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dan selisih realisasi sebesar Rp85.824.557.142,00 (delapan puluh lima miliar delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah).
Hal ini disebabkan oleh karena dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten manggarai barat merujuk kepada kode rekening yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan sedangkan penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah kabupaten manggarai barat tahun 2020 mempedomani bagan akun standar sebagaimana diatur dalam lampiran iii peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah. Sehingga dalam penyajian laporan keuangan pemerintah kabupaten manggarai barat tahun 2020, antara anggaran dan realisasi belanja pegawai disajikan lebih kecil dibandingkan anggaran dan realisasinya berdasarkan struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Berdasarkan pada perbedaan pemberlakuan antara penganggaran dan penyajian laporan keuangan maka dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah kabupaten manggarai barat tahun 2020 dilakukan konversi atas rekening belanja pegawai pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 menjadi belanja barang dan jasa pada laporan realisasi anggaran tahun 2020. Rekening belanja pegawai yang dikonversi menjadi belanja barang dan jasa dalam laporan realisasi anggaran (lra) pemerintah kabupaten manggarai barat tahun 2020 adalah belanja honorarium pns dan belanja honorarium non pns, uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat serta upah harian.
Demikianlah penyampaian pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten manggarai barat tahun anggaran 2020 untuk selanjutnya menjadi materi pembahasan bersama dalam mekanisme sidang selanjutnya.
Akhirnya dengan pertolongan tuhan yang maha kuasa dan atas ijin kita semua yang hadir dalam sidang paripurna ini saya atas nama pemerintah daerah dan masyarakat manggarai barat menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten manggarai barat tahun anggaran 2020 beserta dokumen pendukung lainnya untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme sidang yang berlaku.
Lebih lanjut dalam kerangka kemitraan kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara pemerintah kabupaten manggarai barat dengan dewan yang terhormat yang telah terbina selama ini, dengan harapan kerjasama tersebut dapat kita tingkatkan di masa mendatang untuk mewujudkan manggarai barat yang sejahtera.
Semoga tuhan yang maha kuasa tetap memberikan berkat dan rahmat-nya kepada kita semua.
Turut hadir Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Wakil Bupati Manggarai Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekretaris Daerah Dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
(Kominfomabar/Syarif ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *