Menu Close

Menparekraf: Radio Sebagai Platform Industri Yang Tahan Banting Menghadapi Tantangan Dari Masa ke Masa

Loading

Labuan Bajo, KominfoMabarInfo – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam diskusi virtual dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio se-Indonesia, Minggu (7/2/2021) menjelaskan, subsektor radio dan musik adalah bagian dari 17 subsektor ekonomi kreatif.
“Radio merupakan platform industri yang tahan banting dalam menghadapi tantangan dari masa ke masa. Mulai dari masa era televisi, kemudian internet, hingga era digitalisasi, Radio tetap eksis,” ucap Menparekraf sebagaimana disebutkan dalam relaese Kemenparekraf (7/02)
Menparekraf Sandiaga Uno mengaskan bahwa di tengah pandemi ini, radio diharapkan menjadi media yang mampu membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan tetap memberikan informasi yang akurat bagi masyarakat.
Radio terbukti lanjut Menparekraf selalu menjadi media yang mampu beradaptasi dengan situasi krisis. Sepanjang sejarah, pada saat terjadi perang, bencana alam besar, dan keadaan darurat kesehatan, radio telah memainkan peran utama.
“Saya mengajak semua pihak untuk tetap saling tebar semangat optimisme serta menjalankan prinsip gotong royong. Salah satu solusi dari pemerintah pusat untuk dapat mengangkat kembali ekonomi kreatif,” ujarnya.
Sandiaga Uno juga menjelaskan, fakta bahwa radio adalah media yang paling universal, paling sederhana dan paling mudah diakses. Para ahli telah memperkirakan bahwa di era pandemi konsumsi media justru akan meningkat, karena semakin banyak orang yang tinggal di rumah.
Beberapa studi misalnya yang dilakukan Rodero pada 2020 mencatat peningkatan konsumsi radio selama pandemi, sehingga dirharapkan di tengah pandemi, industri dan platform radio semakin inovatif dalam memberikan hiburan dan informasi, dengan variasi kreativitas agar tetap menjadi media edukasi bagi masyarakat.
Kebanyakan pendengar mendengarkan antara satu dan dua jam sehari. Di BBC misalnya naik 18 persen. Di Italia, menurut Association of European Radio, jumlah pendengar meningkat 2,4 persen. Di Amerika Serikat telah terjadi peningkatan konsumsi radio sebesar 28 persen.
Di Indonesia dalam kondisi pandemi saat ini menyebabkan sejumlah radio harus berjibaku. Beberapa radio juga, ikut mengurangi jumlah personilnya. Hasil pendataan hingga Mei 2020 dari 600 anggota Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) perusahaan radio sudah melakukan pemotongan gaji sekitar 30 persen.
“Namun, sekali diudara tetap diudara, beberapa stasiun dan jaringan radio mampu bertahan dan berinovasi, beradaptasi dengan pandemi karena radio adalah media yang sarat akan hiburan dan informasi, dengan variasi kreativitas,” ujarnya.
Menparekraf Sandiaga Uno juga mengajak insan radio berkolaborasi dengan pemerintah melalui gerakan-gerakan gotong royong seperti #BanggaBuatanIndonesia dan ajakan untuk #BeliBuatanIndonesia. Melalui gerakan tersebut Kemenparekraf membuka peluang bagi usaha subsektor musik untuk memproduksi konten audio yang menarik.
“Untuk menciptakan karya-karya hebat yang diminati oleh pangsa pasar nasional dan internasional. Pelaku ekraf musik dapat membuat berbagai program bekerjasama dengan media radio. Semoga dengan pelaksanaan program-program dari seluruh pemangku kepentingan dapat saling membantu dan yakin kita mampu melewati situasi sulit ini,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Umum Persatuan Radio TV Publik Daerah atau Persada.id Saifullah Yusuf mejelaskan, radio daerah yang dimiliki pemerintah daerah yang merupakan bagian dari aset publik dapat memberikan informasi yang menginspirasi pendengar yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para narasumber, Bens Leo, dan Piyu Padi yang mau memberikan informasi dan berbagi pengalaman untuk memajukan dunia musik di Indonesia. Selain itu, kami juga mendorong memberikan penghormatan para pencipta lagu atas kerja keras mereka yang menjadi bagian dari hak yang harus dipenuhi. Ini merupakan bagian dari kepedulian bagi hak-hak bagi pencipta lagu yang semestinya,” ujarnya. (Foto: Humas Kemenparekraf)
(Mckabmanggaraibarat/Syarif ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *