Menu Close

Kanwil Kemkumham NTT gelar Workshop Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI

Loading

Labuan Bajo, Kominfomabar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT menggelar kegiatan workshop Edukasi tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di labuan Bajo Manggarai Barat, Senin (21/06). Dengan penerapan protokol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Kekayaan intelektual diartikan sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kekayaan Intelektual secara kepemilikan dibedakan atas 2 (dua), yaitu kepemilikan personal dan kepemilikan komunal.
Kekayaan Intelektual Personal meliputi Hak Cipta dan Hak Industri (Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu). Kekayaan Intelektual Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Marciana D. Jone dalam sambutannya mengatakan kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hasil kreatifitas intelektual perorangan maupun kelompok.
Dijelaskannya untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya kekayaan intelektual, tentunya ada langkah yang harus diambil. Langkah tersebut dimulai dari pendaftaran dan atau pencatatan yang menghasilkan bukti berupa sertifikat dan atau surat pencatatan, dimana bukti tersebut menyatakan kepemilikan kita terhadap suatu karya kekayaan intelektual.
“Berdasarkan data yang kami rangkum, dalam dua tahun terakhir tercatat ada 9 Hak Cipta, 3 Paten, 158 Merek, 9 Indikasi Geografis terdaftar serta 56 Kekayaan Intelektual Komunal. Data tersebut merupakan Kekayaan Intelektual yang ada di Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya
Untuk kabupaten Manggarai Barat khususnya lanjut Marciana telah diajukan sebanyak 39 merek UMKM yang difasilitasi oleh Bank NTT, 2 (dua) Indikasi Geografis Terdaftar yakni Kopi Arabika Flores Manggarai dan Kopi Robusta Flores Manggarai.
Marciana menyampaikan selain itu ada pula potensi Indikasi Geografis berupa Tenun Manggarai dan Gula Aren Manggarai, serta Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu didorong untuk segera mendapatkan bukti kepemilikan dan perlindungannya.
Ia menegaskan setelah memperoleh bukti kepemilikan, pemilik dan pemegang hak harus mengupayakan agar karya tersebut mendatangkan manfaat ekonomi dengan cara diperbanyak, diperjual belikan, diekspor, pemberian lisensi, dsb. Dengan melakukan hal tersebut tidak saja mendatangkan manfaat ekonomi tetapi juga menunjang keberlangsungan suatu karya kekayaan intelektual.
Namun tidak dipungkiri lanjut Marciana bahwa suatu karya kekayaan intelektual memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh pihak lain karena melihat peluang akan manfaat ekonomi yang bisa diperoleh. Pemalsuan, pembajakan, penggunaan tanpa ijin maupun klaim bisa saja terjadi karena kurangnya pengawasan dari pemilik maupun pemegang hak.
“Perlu dipahami oleh kita semua bahwa penegakan terhadap pelanggaran terhadap HKI merupakan delik aduan, sehingga pemilik dan pemegang hak wajib melaporkan kepada lembaga yang berperan dalam penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang dimilikinya. Setelah adanya laporan, barulah fungsi penegakan oleh pihak terkait dapat dilaksanakan,” tegasnya
Ia menjelaskan adapun lembaga yang berperan dalam penegakan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian. Penyelesaian sengketa pelanggaran Kekayaan Intelelektual dilaksanakan pada Pengadilan Niaga.
“Diberharap agar setiap pemilik maupun pemegang hak kekayaan intelektual dapat memahami terkait perlindungan terhadap kekayaan intelektual, kami Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melakukan edukasi tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual,” harapnya
Hadir sebagai narasumber untuk memberikan informasi terkait upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Narasumber dari Polda NTT, Kabag Hukum Setda Manggarai Barat.
(Mckabmanggaraibarat/Syarif ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *