Menu Close

Jaksa Menyapa, Lindungi Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba

Loading

Labuan Bajo, akomonfo Mabar – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melaksanakan Talkshow dalam Jaksa Menyapa di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Manggarai Barat, Selasa (16/2)
Talkshow Program Jaksa Menyapa kali ini mengangkat tema Dampak Narkoba bagi generasi muda dengan menghadirkan Kasie Intel Kejakasaan Putu Andy Sutadharma, SH, Hero Ardi Saputro, SH
Kasubsi Penuntutan dan Toni Aji Kurniawan, SH Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan
Jaksa Menyapa adalah sebuah program Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melalui nota kesepahaman yang dilaksanakan pada Maret 2020 sebagai kelanjutan dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah ditanda tangani oleh para kepala kejaksaan tinggi dan seluruh kepala stasiun RRI di tanah air pada tahun 2018 lalu di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Program Jaksa menyapa merupakan sarana informatif yang berisi dialog interaktif sebagai edukasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami kinerja kejaksaan.
Program Jaksa Menyapa adalah program yang akan mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat. Jaksa Menyapa juga untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya dibidang penegakan hukum.
Salah satu materi yang disampaikan pada saat talkshow di RSPD Mabar tentang tindak pidana dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah)
Kemudian ayat (2) dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Diharapkan melalui program Jaksa menyapa ini akan memberikan pencerahan dan pendidikan kepada masyarakat agar lebih sadar hukum dan dapat mendukung kebijakan penegakan hukum yang baik dan benar, dan memberi manfaat bagi semua.
(Mckabmanggaraibarat/Syarif ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *