Menu Close

Jaga Stabilitas, Tapal Batas Administrasi 3 Desa di Kecamatan Boleng Ditetapkan

Loading

Untuk menjaga stabilitas, baik social maupun keamanan masyarakat, tapal batas 3 desa di wilayah Kecamatan Boleng ditetapkan. Tapal batas desa yang ditetapkan itu adalah desa Pontianak, Golo Sepang dan Tanjung Boleng.

Labuan Bajo, Kominfo. Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kec. Boleng Desa Pontianak, Minggu (19/03). Agenda utama dalam kunjungan kerja ini adalah penetapan pilar tapal batas wilayah desa Pontianak, Desa Golo Sepang dan Desa Tanjung Boleng.

Turut hadir dalam kunjungan kerja Bupati Edi ini antara lain adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Hilarius Madin, SH, Kepala Dinas BPMD, Melki Nurdin, Kepala Bagian Hukum, Fan Raya, Kepala Bagian Tapem Rafael Guntur, Camat Boleng, Unsur pimpinan kecamatan, bersama TNI POLRI, Kepala Desa Tanjung Boleng, Kepala Desa Pontianak, Kepala Desa Golo Sepang, Kepala Desa Batu Tiga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Petugas Kesehatan, Tokoh Pemuda, Tokoh Pendidik serta masyarakat Dusun Pontianak.

Di sela-sela penetapan tapal batas, Bupati Edi menggelar dialog terbuka dengan masyarakat setempat. Sebelum dialog dibuka, Bupati Edi menjelaskan bahwa salah satu rujukan pembagian tapal batas wilayah Desa Pontianak, Desa Golo Sepang dan Desa Tanjung Boleng itu adalah hasil rapat Forkopimda, yang digelar pada tanggal 18 Agustus 2022.

Turut hadir pada rapat Forkopimda itu, jelas Bupati Edi antara lain adalah Camat Boleng, Kepala Desa Pontianak, Kepala Desa Golo Sepang dan Kepala Desa Tanjung Boleng yang juga dihadiri Ketua DPD.

“Rapat Forkopimda itu menghasilkan beberapa kesepakatan sehubungan dengan tapal batas administrasi desa-desa tersebut. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 pasal 13. Apabila para pihak tidak bersepakat maka bupati diberi otoritas untuk menetapkan lewat Peraturan Bupati,” kata Bupati Edi.

Sementara itu, dalam sesi dialog, Saharudin, masyarakat Desa Batu Tiga yang sekaligus sebagai Ketua DPD Desa Batu Tiga, menyampaikan hal terkait penetapan batas wilayah Desa yang salah satunya mengacu pada Peta BIG. Saharudin kemudian mempertanyakan Peta BIG (Badan Informasi Geospasial) tersebut sebagai salah satu acuan, kepada Bupati Edi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Edi menyampaikan bahwa peta BIG memang menjadi hak masyarakat. Tetapi masyarakat hanya dapat melihat dan pemerintah tidak tidak bisa menyerahkanya.

Bupati Edi mengakhiri dialognya dengan memberi penegasan bahwa tidak ada niat sedikitpun pemerintah dalam menetapkan batas administrasi ini untuk menyengsarakan masyarakat. Tugas terberat pemerintah adalah menciptakan stabilitas masyarakat. Untuk mendukung stabilitas masyarakat itulah pentingnya kehadiran Polri dan TNI serta masyarakat untuk mensupport.

“Jika tidak kondusif maka penyelenggara  pemerintahan tidak akan mungkin berjalan dengan baik. Dengan demikian bahwa penetapan batas bertujuan untuk stabilitas. Jika stabilitas sudah terjamin maka kesejahteraan masyarakat pasti akan tercapai,” kata Bupati Edi.

Dialog terbuka berjalan dengan aman dan lancar. Kemudian Bupati bersama rombongan dan unsur pimpinan Kecamatan dan unsur pimpinan ke-4 Desa menuju ke lokasi penetapan batas wilayah yg sudah disepakati. (Yanti-Tim IKP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *