Menu Close

DJIK Kemenkumham Gelar Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Labuan Bajo

Loading

Labuan Bajo, Kominfo Mabar – Menggandeng Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Kegiatan dibuka oleh Bupati Mabar, Edistasius Endi, SE dihadiri Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, Narasumber dari DJKI dan Kadis Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Senin (14/11)

Kegiatan dimulai dengan pementasan tarian penyambutan Tiba Meka dari Sanggar Seni I Production. Yang mana tarian tersebut merupakan salah produk KI dari Kabupaten Manggarai Barat

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi dan memenuhi Hak setiap warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya sesuai amanat UUD 1945.

“Era ekonomi global menjadikan permasalahan KI menjadi lebih kompleks, tidak hanya perlindungannya namun bagaimana dampak perlindungan Hak KI terhadap aspek ekonomi, sosial, politik, hukum, dan budaya,” kata Kakanwil Marciana

Dijelaskannya tujuan penyelenggaraan pelindungan kekayaan intelektual yaitu memberikan perlindungan terhadap hukum terhadap kekayaan intelektual baik yang dimiliki perseroan maupun masyarakat di daerah, menjaga dan mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik dan ciri khas daerah dan meningkatkan usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

“Kemenkumham aktif dalam mendorong produk dalam negeri dan UMKM serta menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI),” ungkap Marciana.

Menurutnya kawasan Labuan Bajo sebagai Wisata Super Premium memiliki banyak permasalahan Kekayaan Intelektual.

“berdasarkan hasil pengamatan Tim Kanwil Kemenkumham NTT menemukan permasalahan Kekayaan Intelektual di Labuan Bajo diantaranya masih maraknya peredaran produk palsu khususnya fashion dan masih ditemukan pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pelindungan KI,” jelas Marciana.

Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Disebutkan potensi KIK berupa tarian tradisional, ritual adat, makanan/ minuman tradisional belum ada yang diinventarisir dalam pusat data KIK.

“Kami apresiasi terhadap pemda manggarai barat atas penyusunan dan penetapan perda no. 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelindungan kekayaan intelektual,” ujarnya

Menurutnya penyusunan dan penetapan perda, pengalokasian anggaran bagi penyelenggaraan bantuan hukum, kaitannya dengan Kekayaan Intelektual adalah dengan perda ini dapat mendorong upaya advokasi bagi pelaku UMKM kategori miskin melindungi karya ciptanya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran perda sistem kepariwisataan daerah yang didalamnya mengatur mengenai zona kreatif bagi promosi dan pemasaran UMKM bahkan sebelum adanya kebijakan pokdarwis, perda sistem kepariwisataan daerah terlebih dahulu sudah mengaturnya.

Adapun ruang lingkup perda penyelenggaraan pelindungan kekayaan intelektual yaitu inventarisasi, identifikasi, dan penelitian potensi kekayaan intelektual; pelindungan kekayaan intelektual; pemberdayaan pelaku kekayaan intelektual; pendanaan; pembinaan dan pengawasan serta partisipasi masyarakat.

Kakanwil Marciana Dominika berharap kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual ini bisa terwujudnya sinergi dan kolaboarasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik.

Kemudian mengatasi Masalah Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap berbagai potensi KI didaerah dan mendorong kreator, inventor, dan pelaku ekonomi kreatif lebih gencar melakukan hasil karya, kerja kreatif dan invensi yang dihasilkan.

Untuk diketahui Kabupaten manggarai barat sudah memiliki peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Perlindungan kekayaan intelektual, dalam ketentuannya bupati Berwenang untuk Melaksanakan perlindungan kekayaan
Intelektual di daerah dan menetapkan kebijakan mengutamakan Produk lokal untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

Sehingga perangkat daerah terkait berkewajiban melakukan Inventarisasi terhadap potensi kekayaan intelektual sesuai Tugas dan fungsi masing-masing; misalnya dinas pariwisata Tentang ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional Oleh dinas pendidikan, indikasi geografis oleh oleh dinas Perindustrian dan perdagangan, sumber daya genetik oleh dinas Pertanian.

Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual menghadirkan para narasumber dari DJKI dan Disparekrafbud memaparkan materi terkait Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis, dan Desain Industri yang dipandu oleh Moderator Yudhi Prasetyo, Analis KI Kanwil Kemenkumham NTT.

(Syarif ab – Tim IKP Kominfo Mabar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *