Menu Close

Diskominfo NTT selenggarakan Forum Komunikasi PPID 2020 di Kupang

Loading

KUPANG, Kominfomabar – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT menyelenggarakan Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan materi Konsolidasi dan Sosialisasi Daftar Informasi Publik (DIP) yang Dikecualikan, Selasa (18/2) di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT.

Pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi PPID dalam rangka peningkatan kualitas Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID pada Pemerintah Provinsi NTT/ Kabupaten/ Kota se-NTT yang lebih profesional dan akuntabel.

Kelapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT mewakili Gubernur NTT Drs. Aba Maulaka dalam sambutannya mengapresiasi dan berterimakasih atas kehadiran dari PPID pembantu OPD Provinsi NTT dan PPID utama setiap Kabupaten/ Kota se-NTT serta perwakilan Pusat Penerangan Kemendagri.

“Kegiatan ini sangat penting dan strategis dan dilegitimiasi, guna memenuhi amat konstitusi UUD Pasal 28 ayat F dan UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Kadis Kominfo menjelaskan bahwa Forum Komunikasi PPID adalah momentum bertukar informasi saling asah, asih, asuh, kita bangun komunikasi 2 arah diantara kita.

“esensi Forum ini kita saling berkomunikasi dan tukar informasi tentang pembangunan di Provinsi kita ini, sehingga kedepan kita saling bersinergi untuk mewujudkan Nttbangkit,” tegasnya.

Sementara itu A. Ernawati Ab, SE, MA Kasubid Layanan informasi, data dan Dokumentasi Pusat Penerangan Kemendagri memaparkan tentang konsolidasi dan sosialisasi Daftar Informasi Publik dan daftar informasi yang dikecualikan Pemprov NTT.

Menurutnya substansi informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim oleh suatu Badan Publik. Informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan Badan publik lainnya, serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Klasifikasi informasi lanjut Erna antara lain informasi yang dikecualikan, disediakan, diumumkan berkala, diumumkan serta merta, dan Informasi tersedia setiap saat.

“yang dimaksud informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat, menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia.

Selanjutnya merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri dan mengungkap rahasia pribadi. Kemudian informasi apabila di buka dapat mengungkapkan isi akta open tik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang.

Selanjutnya memorandum atau Surat-surat antara badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi informasi atau pengadilan, serta informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.

“catatan penting yang harus diketahui adalah menyediakan informasi publik yang update bersumber langsung dari SKPD akan meminimalisir Hoax yang sumbernya tidak jelas, tidak perlu panik dan takut menghadapi pemohon informasi, pedoman aturan yang ada dan berikan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya

Ia menegaskan kunci utama kesuksesan informasi kepada masyarakat adalah sinergitas antara ppid utama dan ppid pembantu, tegasnya.

(Syarif ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *