Menu Close

Dinas PUPR Selenggarakan Kegiatan Pengawasan Pemanfaatan Ruang

Loading

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat menyelenggarakan kegiatan pengawasan pemanfaatan Ruang di Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan itu menghadirkan narasumber Ludfie Hamdri dari Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Acara itu di laksanakan di Hotel Ecsotik Labuan Bajo, Juma,at (15/12)

Pada kesempatan itu Ludfie mengungkapkan penataan semua rencana yang berkaitan dengan Tata Ruang harus mengacu pada aturan yang ada . Menurut dia, Fungsi  Tata Ruang, guna mengatur mengenai ketinggian bangunan, mengatur kepadatan, rasio ruang hijau, pertumbuhan bangunan dan tipe trotoar.

Pada kesempatan itu dia menginformasikan, dalam setiap lokasi mewajibkan semua pembangunan harus menyediakan lahan 20 persen  Ruang Terbuka Hijau (RTH), itu di lakukan untuk di manfaatkan guna kepentingan pabrik oksigen dan penyediaan cadangan air dalam tanah.

Oleh karena itu mengingat Labuan Bajo belum apa-apa dalam pembangunan, maka harus sejak dini segala pembangunan harus di atur dengan baik, sehingga tidak mengalami persoalan di waktu yang akan datang, seperti daerah kumuh sehingga menyebabkan muncul berbagai persoalan di kemudian hari, seperti di tempat lain.

Sementara itu salah seorang peserta dalam kegiatan itu Pater Marsel Agot, SVD mengyampaikan, ketika aturan untuk pembangunan di terapkan betul di Labuan Bajo, maka 90 persen bangunan dan kebanyakan hotel yang ada di bentangan pinggir pantai akan di bongkar, karena bangun di bibir pantai. Menurut aktivis lingkungan itu,  regulasi mengamanatkan 120 meter dari ketinggian air pasang air laut,  tidak bisa di manfaatkan, namun kenyataan di Labuan Bajo seperti itu,katanya.

Pada kesempatan itu, Pater Marsel Agot,SVD mengungkapkan banyak pembangunan di Labuan Bajo tidak memperhatikan Ruang Terbuka Hijau.  Pada hal lahan sudah sangat kecil, namun di paksakan bangunan lantai tinggi, dan tidak ada ruang terbuka hijau dan juga untuk lahan guna  memarkir  kendaraan.

Sementara itu Mangayung, salah seorang peserta dalam kegiatan itu mengatakan, kalau di Labuan Bajo, ada kebiasaan membangun dahulu baru membuat ijin. Perda yang ada katanya belum kuat, ujar Mangayung pada kesempatan itu.

Sementara itu Bupati Manggarai Barat dalam apel Senin (18/12) mengharapkan agar instansi yang terkait dengan Tata Ruang untuk membuat Peraturan Bupati sebelum akhir tahun 2017 ini, sambil menanti adanya Perda,ujar Bupati Agustinus Dula. (Frumen-Kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *