Menu Close

Bupati Mabar Buka Sosialisasi Perlindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) Untuk UMKM

Loading

Labuan Bajo, Kominfomabar – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi, SE membuka kegiatan Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi kepada Pelaku Usaha terkait Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo, Selasa (28/2/2023).

 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Sub Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.

Kegiatan ini dihadiri langsung Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati.

Dalam sambutannya Bupati Edistasius Endi berterimakasih dan mengapresiasi kegiatan ini.

“atas nama Pemerintah dan masyarakat Manggarai Barat khususnya pelaku UMKM berterimakasih dan mengapresiasi kegiatan ini. Peristiwa hari ini adalah angin segar bagi pelaku UMKM di Manggarai Barat,” ucapnya.

Menurut Bupati Edi kegiatan ini sangat bermanfaat karena pada akhirnya masyarakat khususnya pelaku usaha paham mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual melalui pencatatan dan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kekayaan intelektual personal seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan perlindungan varietas tanaman.

 

“kegiatan ini sangat bermanfaat karena pada akhirnya pelaku usaha paham akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual personal,” ungkap Bupati Bumi Komodo ini.

Bupati Edi berharap Kemenkumham tidak hanya memberikan sosialisasi terkait Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) namun memberikan pendampingan kepada pelaku usaha di kabupaten Manggarai Barat.

“Kami berharap Kemenkumham tidak hanya memberikan edukasi terkait prosedur dan tata cara pendaftaran, akan tetapi dapat memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha apabila terjadi dugaan pelanggaran KI,” ujarnya.

Bukan tanpa alas an Bupati Edi meminta pendampingan Kemenkumham terkait KI ini. Dirinya khawatir  apabila terjadi kasus pengklaiman merek milik pelaku UMKM oleh pengusaha besar, pelaku UMKM sebagai pemilik merek justru tidak bisa memenangkan haknya. Karena itu, menurutnya pendampingan dari Kemenkumham menjadi penting agar pelaku UMKM benar-benar mendapatkan pelindungan hukum atas kepemilikan merek-nya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi Pemda Kabupaten Manggarai Barat yang telah melahirkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Perda ini merupakan regulasi pertama sekaligus masih menjadi yang satu-satunya di Provinsi NTT sebagai bentuk kepedulian Pemda terhadap persoalan KI di Manggarai Barat. Selain itu, Pemda Kabupaten Manggarai Barat juga telah memiliki Perda tentang Sistem Kepariwisataan Daerah yang turut mendukung penetapan tahun 2023 sebagai Tahun Merek.

“Kemenkumham mencanangkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan program One Village One Brand, dimana Manggarai Barat menjadi pilot project-nya. Perda Sistem Kepariwisataan Daerah menjadi landasan hukum untuk bergerak mewujudkan satu desa, satu merek,” ujarnya.

Marciana menambahkan, Pemda setempat juga telah mencanangkan desa wisata di Manggarai Barat yang sekaligus menjadi peluang untuk melaksanakan kegiatan pelindungan dan penegakan hukum KI.

Marciana berterimakasih kepada Bupati beserta jajaran yang selama ini selalu mendukung kinerja Kemenkumham di daerah. Baik dalam upaya pelindungan dan penegakan hukum KI maupun penataan regulasi.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait yang sudah membantu memfasilitasi biaya pendaftaran KI personal seperti merek dan hak cipta untuk kelompok-kelompok UMKM.

“Kerja sama ini bukan hal yang mudah. Tanpa adanya payung hukum di daerah, maka upaya kita dalam melakukan pelindungan dan penegakan hukum KI juga menjadi sia-sia karena intervensi Pemda dibutuhkan dalam pemberdayaan UMKM dan keberlanjutannya, demikian pula dalam melakukan pengawasan,” jelasnya. (Tian-Tim IKP Kominfo Mabar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *