Menu Close

Bupati Mabar Buka Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual

Loading

Labuan Bajo, Kominfo Mabar – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE membuka kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Senin (14/11) di hotel Jayakarta Labuan Bajo.

Tujuan penyelenggaraan perlindungan kekayaan intelektual antara lain memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual baik yang dimiliki perseroan maupun masyarakat di daerah, menjaga dan mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik atau ciri khas daerah. Serta meningkatkan usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual

Bupati Edistasius Endi menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan kegiatan penguatan pelayanan publik Kekayaan intelektual di Labuan Bajo, kehadiran seluruh peserta dalam kegiatan ini merupakan perwujudan dari program Bangga Buatan Indonesia.

“Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan ini nantinya dapat menyamakan persepsi kita dalam melaksanakan pelayanan publik terkait hak kekayaan intelektual (HKI), sebagai upaya meningkatkan perekonomian dan Kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Edi.

Menurutnya karya baru hasil kreativitas seseorang tersebut harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan hak cipta. Untuk itu kepada dinas terkait terus bantu masyarakat dan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham terkait Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi brand, logo, merek, desain industri, hak paten dan lain sebagainya.

Saat ini, Manggarai Barat memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap hari muncul konten-konten kreatif maupun produk-produk
Kerajinan ataupun karya lainnya hasil kreatifitas anak bangsa diberbagai bidang. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.

“Banyak talenta luar biasa yang dihasilkan oleh anak-anak daerah Mabar, ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi ,” ujarnya.

Karena itu Bupati Mabar menghimbau kepada para pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya memahami mengenai HKI oleh para pelaku ekonomi kreatif.

“Untuk itu, agar mencegah terjadinya okupasi atau klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkan ke HKI. Pemda terus berbenah untuk melindungi karya monumental anak-anak daerah,” jelas Bupati Mabar

Dijelaskan Bupati Edi bahwa Kabupaten Manggarai Barat sudah memiliki Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual, dalam ketentuannya bupati berwenang untuk melaksanakan perlindungan kekayaan Inteletual di daerah dan menetapkan kebijakan mengutamakan produk lokal untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

Sehingga perangkat daerah terkait berkewajiban melakukan Inventarisasi terhadap potensi kekayaan intelektual sesuai tugas dan fungsi masing-masing; misalnya dinas Pariwisata tentang ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional oleh dinas pendidikan, indikasi geografis oleh oleh dinas Perindustrian dan perdagangan, sumber daya genetik oleh dinas pertanian.

“Inilah beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam Perda tersebut. Oleh karena itu, kami berharap setelah kegiatan Ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan pendataan HKI dan sosialisasi kepada pelaku usaha ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan produknya sehingga kedepan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di kabupaten Manggarai
Barat yang sama-sama kita cintai ini,” jelas Bupati ujung barat Pulau Flores tersebut.

Menurutnya, dengan adanya Hak atas Kekayaan Intelektual juga merupakan faktor penting dalam mengangkat daya saing perekonomian dan menjadi indikator penilaian indeks daya saing daerah.

“Salah satu dukungan nyata Pemda untuk mengadvokasi hasil karya anak daerah adalah dengan mengalokasikan anggaran dalam APBD melalui Disparekrafbud Mabar, sehingga harus dilihat sebagai stimulan dan dorongan,” ungkap Edistasius.

Bupati juga mengajak seluruh peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini agar dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung serta memperoleh pemahaman pentingnya HAKI dalam potensi KI di Kabupaten Mabar segera didata.

“Pemerintah daerah menyadari pentingnya perlindungan HAKI bagi peningkatan daya saing daerah, sehingga dengan sosialisasi ini diharapkan pemahaman manfaat dan tata cara pendaftaran kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap HAKI di Kabupaten ini semakin meningkat sehingga pelaku usaha mampu melahirkan produk kreatif dan inovatif,” tuturnya.

Bupati Mabar juga berharap dapat terus bekerja sama dengan pihak Kemenkumham NTT untuk mendukung Kabupaten Mabar dalam membangun daerah tersebut.

Turut hadir Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, Narasumber dari DJKI dan Kadis Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut.

(Syarif ab – Tim IKP Kominfo Mabar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *