Labuan Bajo,Kominfo Mabar – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE didampingi Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, M.Kes, melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) bagi 40 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Pembuatan dokumen Perjanjian Kinerja dilakukan sebagai Salah satu upaya dan komitmen yang di lakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat selaku pemberi amanah, dalam rangka mengukur tanggung jawab dan tingkat Kinerja masing masing Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini di lakukan sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati dan Wakil Bupati selaku pemberi amanah dan pimpinan OPD selaku penerima amanah.
Acara penandatanganan Perjanjian Kinerja dilaksanakan di aula Setda Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 11 Maret 2022.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi,SE sebelum penandatanganan Perjanjian Kinerja mengatakan, Perjanjian Kerja Pimpinan Perangkat Daerah adalah dokumen yang berisikan penugasan kepala daerah kepada pimpinan Perangkat Daerah, untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai indikator kinerja.
Melalui PK, kata Bupati terwujudlah komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu, berdasarkan tugas fungsi dan wewenang, serta sumber daya manusia yang tersedia
“Kinerja yang di sepakati tidak di batasi pada kinerja yang di hasilkan atas tahun yang bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun tahun sebelumnya dan ketepatan waktu,” ungkap Bupati.
Bupati menjelaskan tujuan penyusunan Perjanjian Kinerja antara lain; Pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Kedua, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Keempat, sebagai dasar pemberi amanah, untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja penerima amanah.
Kelima, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Dalam kesempatan itu, Bupati Edi Endi mengingatkan, penandatanganan Perjanjian kinerja jangan dimaknai acara seremonial. Namun harus menjadi komitmen sebagai langkah awal pelaksanaan pedoman bagi masing masing OPD untuk melaksanakan program kegiatan dan sub kegiatan di tahun 2022, untuk mendukung visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ” Mabar Bangkit, Menuju Mabar Mantap”.
“Perjanjian Kinerja adalah langkah awal pelaksanaan pedoman bagi masing masing OPD untuk melaksanakan program kegiatan. Untuk tahun 2023 mendatang, penandatanganan Perjanjian Kinerja harus di lakukan paling lambat pada 10 Januari 2023,” Pesannya.
Hadir dalam acara penandatanganan perjanjian kinerja antara lain Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE di dampingi Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, M. Kes, Sekda Manggarai Barat Drs. Fransiskus Sales Sodo, staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Kepala Badan, Dinas dan Bagian Serta Para Camat se Kabupaten Manggarai Barat.
(Frumens-Tim IKP Kominfo Mabar)