Menu Close

Bupati – Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Tinjau Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah

Loading

KOMINFO MABAR; 11 April 2021 Labuan Bajo –  Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan wakil Bupati dr. Yulianus Weng bersama Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK meninjau ke beberapa lokasi aset Pemda dan para wajib pajak yang belum membayar pajak, sabtu (10/4).

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk terus mendorong penertiban aset milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dan kepatuhan wajib pajak.
Keenam titik lokasi yang ditinjau yaitu Puncak Waringin, Tanah Pembebasan Binongko, Terminal Multipurpose Wae Kelambu Milik PT Pelindo III, Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Komodo, aset tanah untuk jalan melintasi Tempat Perdagangan Ikan (TPI) dan Hotel Inaya Bay.
“Sesungguhnya pajak parkir, restoran dan reklame di Bandara merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ke Pemda. Pihak pelaku usaha dan Unit Pengelola Bandar Udara atau UPBU tidak dapat berkelit ini bukan kewajiban mereka. Dipastikan tidak ada dualisme pungutan PNBP dan Pajak Daerah,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.
Dijelaskannya Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), timbul atas penyediaan sarana dan prasarana di bandara. Sedangkan, kewajiban pajak daerah timbul jika sarana prasarana tersebut diusahakan untuk parkir, restoran dan reklame.
Sehari sebelumnya Tim KPK berkesempatan untuk beraudiensi dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Wakil Bupati dr. Yulianus Weng. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mabar menyampaikan manfaat dari pendampingan KPK terutama dalam tata kelola aset dan pajak. Sesuai dengan visi dan janjinya, Ia menginginkan aset yang selama ini bermasalah untuk mendapatkan penyelesaian konkrit.
“Dengan Forkompinda kami sudah membentuk Tim Penertiban Aset diketuai Kepala Kejaksaan Negeri. Termasuk dengan melibatkan masyarakat yang mengetahui untuk melihat riwayat tanah. Fokus utama saat ini adalah pemetaan, legalisasi dan penertiban aset di Kecamatan Komodo yang mempunyai luas 400 hektar,” ujar Edistasius Endi.
Bupati menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat permintaan blokir penerbitan sertifikat untuk tanah hasil reklamasi mulai dari Dermaga Putih Kampung Ujung sampai Puncak Pramuka. Menurutnya akan ada revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun, saat ini ada sekitar 180 sertifikat tanah overlap sampai ke sempadan pantai dan laut.
“Saat ini revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat menjadi urgen karena sejak 2012 belum pernah direvisi sementara sudah banyak kebutuhan untuk perencanaan pembangunan di Labuan Bajo. Kami tidak bisa menyusun peraturan daerah rencana tata ruang wilayah apabila permasalah aset tidak dituntaskan,” tambah Edi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyampaikan hasil tinjauan lapangan diketahui, pertama, pengelolaan kawasan Puncak Waringin akan dikelola oleh pemda. Kedua, untuk tanah pembebasan di daerah Binongko sepanjang 25 meter sudah disepakati oleh pemiliknya untuk dihibahkan ke pemda setelah sebelumnya selama 6 tahun pembangunan jalan arteri tersebut terhenti.
Ketiga, UPBU tidak dapat memberikan informasi apapun baik terkait jumlah penarikan pajak parkir, restoran dan reklame yang berada di dalam kawasan bandara.
Keempat, aset tanah untuk jalan tembus melintasi TPI sepanjang 1 KM lebar 15 meter telah dihibahkan oleh masyarakat ke Pemda Mabar.
Kelima, diketahui batching plan untuk menyuplai hasil tambang galian-c ke Terminal Multipurpose Labuan Bajo milik PT Pelindo III dan suplai ke waterfront city tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah sejak beroperasi.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Manajer Regional Bali-Nusra PT Pelindo III Respati Budi Kristyantoro menyampaikan permohonan maafnya dan berjanji akan segera memberitahukan hal ini ke manajemen PT Pelindo III serta menegur vendor apabila melanggar SOP.
Dan yang terakhir, keenam, KPK menyaksikan pemasangan peringatan oleh Pemda Mabar di salah satu hotel BUMN yang menunggak pajak hotel sebesar Rp 920.000 dan pajak restoran sebesar Rp 568.000. Hal ini berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat nomor 3 tahun 2012 tentang pajak daerah.
“Hotel ini harus menjadi contoh untuk hotel-hotel yang lain agar bergerak menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Demi mengurangi potensi kebocoran dan kerugian negara. Kita juga sudah bentuk Tim Pajak lintas instansi,” tegas Bupati Mabar.
KPK merekomendasikan kepada Pemda untuk memastikan tax clearance kepada para pengusaha yang belum memenuhi kewajibannya dan mendorong pemberlakuan NPWP cabang. Besok, Minggu 11 April 2021 juga direncanakan pemasangan peringatan ke 10 penunggak PBB terbesar di Labuan Bajo. Jelas Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.
(Mckabmanggaraibarat/Syarif ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *