Menu Close

Bupati Buat Perjanjian Kinerja Bagi Pejabat Lingkup Pemkab Mabar

Loading

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang di nahkodai Bupati Drs. Agustinus Ch Dula dan Wakil Bupati Manggarai Barat drh Maria Geong,P.Hd

menyelenggarakan kegiatan penandatanganan  naskah Dokumen Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja bagi Sekretaris Daerah  Kabupaten Manggarai Barat, Pejabat Eselon II dan III lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.  Pendanadatanganan Pakta Integritas itu oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hadapan Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula.  Kegiatan itu berlangsung di aula Sekda pertengahan Agustus Lalu.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus X. Sukur, SH dalam laporan saat kegiatan itu di hadapan Bupati  Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatakan, Penandatanganan Pakta Integritas yang di lakukan ini merupakan implementasi dari Rencana Aksi Penerapan Pakta Integritas Secara Konsisten  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Pengawasannya oleh Komponen Masyarakat yang di tetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016.

Berdasarkan Inpres tersebut demikian Frans Sukur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat  berperan sebagai penanggung jawab Rencana Aksi Penerapan Pakta Integritas.

Menurut dia, sehubungan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang juga mengatur peran komponen masyarakat dalam rangka pengawasan penerapan pakta integritas.

Bila di kaitkan dengan Reformasi Birokrasi ada 3 (tiga) sasaran penting dari Grand Design Reformasi Birokrasi sebagai ukuran keberhasilan yaitu pertama, Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kedua, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik serta, Ketiga, meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Pentingnya penerapan pakta integritas sebagai best practice di setiap lini pembangunan untuk mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Yang menjadi dasar dari kegiatan ini katanya antara lain, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Surat Edaran Nomor SR/06/M.PAN/04/2006 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata cara Reviuatas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Adapun maksud di lakukan Penandatangan Pakta Integritas ini adalah agar semua Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat lebih berhati-hati dan focus pada pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif.

Sedangkan  tujuan Pelaksanaan Pakta Integritas meliputi, Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri dan bertanggungjawab dan bermartabat dengan di landasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Pancasila dan Menyelenggarakan kegiatan pemerintahan  yang berorientasi pada kinerja.

Sementara itu Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula pada kesempatan itu di hadapan pimpinan OPD saat kegiatan penandatanganan Pakta Integritas mengungkapkan, Dokumen Pakta Integritas yang di tandatangani berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bupati dua periode ini lebih jauh mengatakan, adapun tujuan Pelaksanaan Pakta Integritas meliputi memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju,mandiri dan bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Pancasila

Dikatakanya, acara ini merupakan implementasi dari Rencana Aksi Penerapan Pakta Integritas Secara Konsisten di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Pengawasannya oleh Komponen Masyarakat yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun  2016.

Berdasarkan Inpres tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berperan sebagai penanggungjawab Rencana Aksi Penerapan Pakta Integritas.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang juga mengatur peran komponen masyarakat dalam rangka pengawasan penerapan pakta integritas.

Pentingnya penerapan pakta integritas sebagai best practice di setiap lini pembangunan untuk mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dengan terbitnya Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016, maka penerapan pakta integritas mejadi kewajiban bagi setiap Pemerintah Daerah. Serta Surat Edaran Nomor SR/06/M.PAN/04/2006 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas.

Sebagai penanggungjawab Rencana Aksi Penerapan Pakta Integritas, sudah sewajarnya Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menjadi contoh dalam Penerapan Pakta Integritas Secara Konsisten.

Oleh karena itu, demikian Bupati Gusti Dula menegaskan, penandatanganan Dokumen Pakta Integritas ini segera diikuti dengan penerapan yang dimulai dengan pencanangan unit kerja di lingkungan SKPD masing-masing yang akan di bina menjadi zona integritas.

Yang dimaksud dengan zona integritas dalam hal ini adalah unit kerja yang dikembangkan sebagai wujud penerapan upaya-upaya konkrit dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui peningkatan kualitas kelembagaan dan sumberdaya manusia dalam rangka penguatan komitmen anti korupsi, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam proses pembangunan zona integritas ini, Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat berperan sebagai unit penggerak integritas melalui kegiatan asistensi dan konsultansi terhadap unit kerja yang akan dibina untuk menjadi zona Integritas.

 Selain itu Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat juga akan menilai apakah unit kerja yang di bina telah layak untuk ditetapkan sebagai zona integritas. Oleh karena itu, saya berharap selama proses penilaian tersebut, Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat juga turut berproses menjadi satuan kerja yang memenuhi syarat sebagai zona integritas.

Zona integritas merupakan unit kerja atau bagian dari Pemeritah Daerah yang di nilai telah memenuhi syarat sebagai wilayah bebas dari korupsi, sebagaimana di amanatkan dalam Diktum Kelima Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Melalui upaya yang bertahap dan sistematis dan sejalan dengan Grand Design Reformasi Birokrasi, di harapkan semakin banyak zona integritas yang terbentuk di dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai  Barat.

Sebagai Penanggung Jawab Rencana Aksi Penerapan Pakta Integritas Secara Konsisten, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat   berperan melakukan evaluasi tentang kelayakan penetapan zona integritas pada setiap SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Oleh karena itu, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk menjadi contoh pembangunan zona integritas secara total pada seluruh unit keja, sehingga memenuhi syarat sebagai wilayah bebas dari korupsi.Tentu saja hal ini merupakan suatu tantangan yang berat, namun harus kita hadapi dan buktikan bahwa kita mampu mewujudkannya.

Hanya dengan cara inilah kita dapat menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memang benar-benar layak untuk di sebut sebagai penanggungjawab dan juga lokomotif Reformasi Birokrasi.

Pembangunan zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi akan mendorong terciptanya perbaikan system dalam tubuh birokrasi (pemerintahan) yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal ini diharapkan dapat menjadi pemacu peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Kabupaten Manggarai Barat. Peningkatan IPK merupakan indicator keberhasilan pemberantasan korupsi yang obyektif dan diakui secara global. Dampak akhir yang kita harapkan

adalah terwujudnya iklim yang kondusif bagi peningkatan pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, penurunan kemiskinan dan tercapainya sasaran- sasaran pembangunan nasional lainnya.

Bupati Agustinus Dula berharap, agar Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas pada kesempatan ini dapat menjadi awal terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Sebelumnya Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula mengeluarkan surat  dengan Nomor Organ.065/23/VIII/2017 tanggal 7 Agustus 2017 perihal Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan pakta Integritas tahun 2017 dimana surat itu di tujukkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Asisten Sekretaris daerah, Kepala Dinas, Badan, Inspektorat, Sekretaris DPRD dan bagian lingkup Setda Sekretaris Korpri Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam surat itu yang di tandatangani langsung  oleh Bupati Drs Agustinus Ch Dula menyampaikan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah yang baik akuntabel, transparan dan bertanggung jawab serta memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan, kejujuran serta memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atas peran dan wewenangnya yang implementasinya berupa penanda tanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja  di hadapan Bupati Manggarai Barat.

(infokommabar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *