Menu Close

Bupati Bersama DPRD Mabar, Tetapkan Tiga Perda

Loading

LABUAN BAJO, Kominfomabar – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke 17 tanggal 25 Februari 2020 Kabupaten Manggarai Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Pelaksanaan penetapan tiga buah Perda ini dalam sidang Paripurna Ke VIII

dengan agenda mendengarkan laporan hasil asistensi terhadap lima buah Ranperda Kabupaten Manggarai Barat dan penetapan tiga buah Ranperda menjadi Perda, Selasa (25/2) di ruang sidang utama DPRD Manggarai Barat

Tiga buah Peraturan Daerah yang di tetapkan oleh Bupati bersama DPRD Kabupaten Manggarai Barat di antaranya pertama, Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,

Kedua, Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bidadari, dan ketiga Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Perda No 4 Tahun 2007 Tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak

Paripurna DPRD ke VIII di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Merselinus Jeramun, SE dan di hadiri oleh Ketua DPRD Mabar Edistasius Endi, SE dan Wakil Ketua DPRD Mabar Darius Angkur, A. Md dan anggota DPRD Mabar.

Sementara itu unsur Pemerintah di hadiri Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula, Asisten II Setda Bidang Ekononi dan Pembngunan Martinus Ban, ST dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Manggarai Barat.

Ada dua Ranperda yang masih di pending untuk di tetapkan menjadi Perda sambil menanti konsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat anatara lain, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No 13 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

(Frumentius Amas, Thomas Edison Trikora)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *