Menu Close

BPS Mabar Data Tunawisma di Labuan Bajo pada Malam Regsosek

Loading

Labuan Bajo, Kominfo Mabar-Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai Barat melakukan agenda Malam Regsosek tanggal 29 Oktober dengan tujuan untuk pendataan awal Regsitrasi Sosial Ekonomi (regsosek) untuk penduduk yang tidak menetap meliputi : Tuna wisma dan awak kapal.

Pendataan tuna wisma atau gelandangan dengan melibatkkan semua organik BPS dan melibatkan pihak external yaitu OPD terkait meliputi : Dinsos, Dinkominfo dan Polres Mabar serta pers /media untuk bersama sama mengawal dan ikut mendata warga yang menjadi target pada malam hari sesuai target tempat yang sudah ditetapkan di sekitar kota Labuan Bajo .

Sementara, pada pagi harinya tanggal 30 Oktober mulai jam 06:00 dilanjutkan pendataan awak kapal bersama dengan melibatkan Syahbandar KSOP III Labuan bajo untuk kapal-kapal yang bersandar di Labuan Bajo dengan tujuan mendata awak kapal sudah kurang 1 tahun tidak pulang ke kampung halaman (tempat tinggalnya).

Pendataan Malam Regsosek diawali dengan rapat membahas teknis lapangan di AULA BPS Mabar serta pembagian tim yang terlibat sekaligus menjelaskan maksud dan tujuan kegaiatan Malam Regsosek.

Hasil pendataan Tim BPS bersama tim external yang terlibat pada malam regsosek di wilayah Labuan Bajo secara keseluruhan hanya 5 orang saja yang berhasil ditemukan dan didata.

“Lokasi yang di lakukan penyisisiran meliputi : area Pasar Batu Cermin, Pasar Baru, Serenaru, Kawasan TPI kampung Ujung dan Waterfront City,” kata Kepala BPS Kabupaten Manggarai Barat Ade Sandi Parwoto, saat dikonfirmasi Kominfomabar Senin (31/10/2022).

Ade Sandi Parwoto menjelaskan, pendataan ini meliputi tunawisma yang terdiri dari gelandangan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maupun penduduk khusus lainnya yang tidak memiliki tempat tinggal untuk pulang setiap harinya.

Warga yang tidak memiliki tempat tinggal tidak tetap yang dikmasud adalah seperti tunawisma atau gelandangan atau juga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih dapat diajak berbicara dengan baik.

Karena pendataan Regsosek ini mencakup seluruh penduduk di Mabar baik yang punya tempat tinggal (menetap) yaitu dengan pendekatan KK dan penduduk yang tidak menetap (tunawisma, awak kapal) dengan pendekatan lokasi keberadaan pada saat malam regsosek, yang berarti bahwa semua penduduk menjadi cakupan kegiatan Regsosek harus didata (100 persen respon / zero non respon).

Cakupan materi yang di tanyakan petugas BPS Mabar terkait kegiatan pada Malam Regsosek untuk penduduk yang tidak tetap yang bisa didata meliputi : nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, pendidikan, gangguan yang sedang diderita, serta pertanyaan terkait pekerjaan,” jelasnya.

Pendataan Regsosek dilakukan menyeluruh untuk semua wilayah dan semua penduduk Indonesia (WNI) tanpa kecuali, sehingga data yang terkumpul bisa menjadi basis data terpadu untuk semua program perlindungan social dan pemberdayaan masyarakat khususnya di Kabupaten Manggarai Barat .

Pendataan Awal Regsosek ini bertujuan untuk membangun basis data tunggal yang terpadu, tidak adanya tumpang tindih antara data yang digunakan oleh masing-masing instansi pemerintah mulai dari pusat hingga ke pemerintah daerah.

Pembentukan Database Program Perlindungan Sosial berbasis Nomor Induk kependudukan (NIK) dianggap lebih efisien ketika pemerintah meluncurkan program – program bantuan atau perlindungan kepada masyarakat seperti bantuan pendidikan, bantuan sosial, kesehatan dan lain sebagainya.

Sementara itu, proses pendataan regsosek di Kabupaten Manggarai Barat sedang on progress. ” progress pendataan regsosek di Kabupaten Manggarai Barat sampai berita ini disusun kurang lebih sudah mencapai kisaran 45 -50 %,” jelasnya.

Ia berharap, progres pendataan sesuai target hingga tanggal yang telah ditentukan akan selesai dengan hasil seperti yang diinginkan, ujarnya baik secara cakupan maupun secara kualitas konten yang di hasilkan.

“Semoga selama proses pendataan awal regsosek mulai tgl 15 oktober – 14 november 2022 semua penduduk dengan pendekatan KK bisa terdata di Kabupaten Manggarai Barat, Jika ada yg kelewat bisa menghubungi petugas lapangan Regsosek (Koseka, PPL, PML ) yg terdekat atau hubungi BPS Kabupaten Manggarai Barat,” jelas Ade Sandi.

Kegiatan pendataan awal regsosek ini merupakan usungan berbagai kementerian yang saling berkolaborasi dalam penyediaan basis data profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan sebagai upaya membangun data kependudukan tunggal atau “ satu data Indonesia”.

(Hans-Tim IKP Kominfo Mabar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *