Menu Close

190 Organisasi Penghayat Kepercayaan Terinvertarisir di Kemendikbud

Loading

LABUAN BAJO, Kominfomabar – Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menginvertarisir 190 organissasi perkumpulan penghayat kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.Kehadiran organisasi tersebut kini mendapat ruang di mata hukum.

Pada tahun 1970 dibentuk Himpunan Penghayat Kepercayaan disingkat dengan HPK, yang saat itu jumlah perkumpulan penghayat kepercayaan ada 200 aliran.

Pada tahun 1997 pemerintah memutuskan untuk memasukkan aliran kebatinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ke dalam GBHN 1998.

Payung Hukum terkait keberadaan organisasi tersebut di keluarkan Pemerintah untuk menghindari terjadinya bentuk diskriminatif terhadap kelompok penghayat, yang sampai saat ini masih dilakukan oleh sebagian masyarakat yang tidak mengetahui eksistensi kelompok penghayat di negara kita, Kata Syharmadani, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada kegiatan Evaluasi Terhadap Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, di La Prima Hotel Labuan Bajo,Kamis (12/3/2020)

Payung hukum tersebut yakni, Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Pencatatan Sipil, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 dan UU yang menjadi payungnya, yakni UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk)

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) No. 43 dan 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa .

PBM No. 43 dan No. 41 Tahun 2009, pada dasarnya berisi tentang pelayanan yang seharusnya diberikan oleh Pemerintah kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelayanan tersebut meliputi administrasi organisasi Penghayat Kepercayaan, pemakaman, dan sasana sarasehan atau sebutan lainnya.

Keberadaan PBM 43 dan 41 Tahun 2009 merupakan suatu terobosan yang telah banyak mengakomodasi kepentingan masyarakat penghayat, dan diharapkan dapat menjembatani kesenjangan yang diterima oleh para Penghayat Kepercayaan dalam memperoleh pelayanan atas hak-haknya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah Mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan.

Syharmadani mengatakan,meski sudah memiliki payung hukum, namun eksistensi penghayat Kepercayaan masih dijumpai adanya beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya di daerah.

Hal tersebut antara lain disebabkan oleh belum terbangunnya kesadaran dan komitmen dari pemerintah daerah untuk mempedomani PBM, serta belum optimalnya upaya-upaya sosialisasi PBM dan peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan pelayanan terhadap Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya

Kendati telah banyak kebijakan pemerintah yang mengatur tentang pelayanan hak sipil, namun kaum penghayat masih mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik.

Ia menyebutkan, pengisian Formulir di layanan publik tidak ada kolom penghayat. Hal itu berdampak pada sulitnya mengurus hak-hak sipil politik, seperti melamar pekerjaan, menikah dan mengakses layanan publik lainnya, kata Syahmardani.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP el, maka penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk 6 (enam) agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Salah satu bentuk pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan menurut PBM adalah mengenai administrasi organisasi Penghayat Kepercayaan. Dengan telah ditetapkannya UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, maka Pemerintah dan pemerintah daerah didorong untuk melakukan pemberdayaan Ormas dalam rangka meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas.

Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Syahmardani berharap Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional, ketenteraman, ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi dan melindungi masyarakat dalam melestarikan nilai sosial budaya, pungkasnya.(Hans)**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *